AMBON, Tualnews.com – Aroma skandal dokumen negara kembali menyeruak di Maluku.
Mantan ASN Kota Tual, Aziz Fidmatan, resmi melayangkan keberatan administratif kepada Gubernur Maluku.
Ia menuding adanya dugaan manipulasi laporan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Yang dipersoalkan bukan perkara kecil. Ini soal Penetapan Eksekusi PTUN Ambon Nomor: 01/Pen.Eks/KI/2024/PTUN.ABN tertanggal 10 Desember 2024 yang memerintahkan penyerahan dokumen penting, yakni akta di bawah tangan tanggal 20 Oktober 2008 terkait penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) USB SMA Negeri Tayando, Kota Tual.
Masalahnya, hingga hari ini dokumen asli itu tak kunjung diserahkan.
Eksekusi Diklaim Tuntas, Tapi Dokumennya Mana?
Aziz mengaku, publik dibuat terperangah ketika muncul surat Gubernur Maluku kepada Menteri Dalam Negeri tertanggal 28 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa eksekusi telah dilaksanakan.
Namun, kata dia, fakta di lapangan justru berbeda.
Diakui, dokumen yang disodorkan bukan akta 20 Oktober 2008, melainkan akta tertanggal 27 Juni 2008.
Ironisnya, Aziz menegaskan, berdasarkan rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Nomor: 420/1238 tertanggal 14 Juli 2022, dokumen 27 Juni 2008 itu dinyatakan tidak pernah diterbitkan atau tidak terdaftar alias PALSU.
” Jika benar demikian, pertanyaannya sederhana, mengapa dokumen yang disebut tidak sah justru dipakai sebagai alat bukti di pengadilan?, ” Sorot Aziz Fidmatan, dalam keterangan Pers tertulis yang diterima Tualnews.com, Selasa ( 3 / 3 ).
Dugaan Penyesatan Peradilan
Aziz Fidmatan secara terbuka menyebut adanya dugaan upaya sistematis dari oknum pejabat di lingkup Pemprov Maluku dan Biro Hukum Setda Maluku untuk menyesatkan proses hukum.
Kata Aziz, dokumen 27 Juni 2008 itu, menurutnya, telah digunakan sejak 2016 oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Tual dan kembali muncul di persidangan PTUN 6 Januari 2026.
“Bagaimana mungkin dokumen yang tidak diakui instansi penerbitnya sendiri tetap dijadikan alat bukti?, Ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa masuk kategori penyesatan peradilan,” tegas Aziz.
Pernyataan itu tentu bukan tudingan ringan. Jika terbukti, implikasinya bisa mengguncang kredibilitas aparat dan pemerintahan daerah.
Ultimatum 10 Hari: Serahkan atau Berhadapan Dengan Pidana
Aziz memberi tenggat 10 hari kerja kepada Gubernur Maluku sesuai Pasal 77 UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan untuk
menyerahkan fisik asli Akta 20 Oktober 2008.
” Saya minta Gubernur Maluku , meralat laporan kepada Mendagri yang menyebut eksekusi telah dilaksanakan, ” Pintah Aziz Fidmatan.
Jika diabaikan, ia memastikan akan melaporkan dugaan pidana ke Polda Maluku dengan pasal berlapis, mulai dari penyampaian keterangan palsu dalam akta otentik hingga penghilangan dokumen pembuktian serta pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik.
” Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pidana tahun 2017 yang menimpanya, ” Ungkapnya.
Ujian Transparansi Pemprov Maluku
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Provinsi Maluku. Publik di Maluku menunggu, aapakah dokumen asli benar ada?
atau justru ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi?.
” Jika benar terjadi manipulasi dokumen negara, maka ini bukan sekadar sengketa administratif. Ini menyangkut marwah pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, ” Sorotnya
Bola kini berada di tangan Gubernur Maluku. Sepuluh hari bukan waktu yang lama. Publik Maluku menunggu jawaban, bukan klaim.