MANOKWARI, Tualnews.com- Dugaan tindakan tidak profesional oleh aparat penegak hukum kembali mencuat.
Kuasa hukum Luciana Lawrance secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Basuki Sukardjono, untuk segera memanggil dan memeriksa seorang oknum jaksa bernama Ongen yang diduga melakukan intimidasi terhadap kliennya di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Manokwari.
Penasihat hukum Luciana Lawrance, Yan Christian Warinussy, menyatakan keberatan keras atas tindakan tersebut.
Ia menilai kehadiran oknum jaksa di Rutan tanpa kewenangan yang jelas merupakan pelanggaran hukum dan etika profesi, sekaligus berpotensi merusak prinsip due process of law.
Menurut kuasa hukum, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 15.00 WIT, ketika oknum jaksa Ongen datang menemui tersangka yang saat ini masih berada dalam tahap penyidikan polisi.
“Oknum Jaksa Ongen datang menemui klien kami tanpa hak. Dalam pertemuan itu, ia bahkan diduga melakukan intimidasi dengan mengatakan ancaman hukuman berat hingga potensi tuntutan hukuman mati,” tegas kuasa hukum, Christian Warinussy, dalam Rilis Pers tertulis resmi kepada Tualnews.com, Sabtu malam ( 7 / 3 / 2026 ).
Pernyataan oknum Jaksa itu, kata Warinussy, dianggap sangat tidak pantas karena Luciana Lawrance masih berstatus tersangka yang sedang dalam pemeriksaan di tingkat penyidik.
” Pasal 14 dan Pasal 18 KUHAP jelas mengatur bahwa setiap tersangka berhak mendapatkan perlindungan hukum, serta hak untuk tidak diintimidasi atau ditekan secara psikologis, ” Tegasnya.
Kuasa hukum menegaskan, tindakan oknum jaksa tersebut bukan hanya berpotensi melanggar UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan kode etik jaksa, tetapi juga mengancam kredibilitas institusi penegak hukum di Papua Barat.
“Sebagai penasihat hukum, kami menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk segera melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melanggar hukum atau etika profesi,” Pintahnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyebut oknum jaksa Ongen merupakan aparat yang bertugas di Kejaksaan Negeri Manokwari.
Peristiwa ini juga telah dilaporkan secara resmi kepada penyidik pembantu Ryan Pratama, S.H yang pada Sabtu sore melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka sekaligus saksi Luciana Lawrance.
“Hal ini sudah kami laporkan kepada penyidik pembantu Ryan Pratama agar tercatat dalam proses hukum yang sah,” jelas kuasa hukum.
Kuasa hukum berharap pimpinan kejaksaan di Papua Barat tidak menutup mata dan telinga terhadap dugaan pelanggaran tersebut demi menjaga marwah institusi penegak hukum.
“Penegakan hukum harus profesional dan bermartabat. Tidak boleh ada intimidasi terhadap tersangka, terutama ketika proses penyidikan masih berlangsung,” pungkasnya.