Kuasa Hukum Bantah Koreri: Gugatan Helena Beanal vs Petrosea Tbk Bukan Kalah-Menang, Skornya “0–0”

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

TIMIKA, Papua Tengah, Tualnews.com –  Pemberitaan media online koreri.com, Sabtu 7 Maret 2026, dengan judul ” INKRAH! Begini Fakta PT Jayapura Tolak Gugatan Helena Beanal Lawan Petrosea “, yang menyebut gugatan Helena Beanal terhadap perusahaan tambang terbesar di Indonesia yakni PT Petrosea Tbk ditolak dan seolah-olah berujung kekalahan, menuai kecaman dan  bantahan keras kuasa hukum Helena Beanal.

Kuasa hukum Helena Beanal, Jeremias Patty, S.H, M.H, menegaskan,  berita yang dimuat media online pada 7 Maret 2026 dengan judul yang menyebut gugatan tersebut ditolak dan telah “inkracht”, dinilai tidak akurat serta berpotensi menyesatkan publik.

Selamat hari minggu TYM
Selamat hari minggu TYM

Menurut Jeremias, jika merujuk langsung pada amar putusan perkara di  Pengadilan Negeri Mimika, Nomor: 54/Pdt.G/ 2024/ PN Tim dan diputus  tanggal 26 November 2024 di Pengadilan Negeri Kota Timika, Kabupaten Mimika.

DALAM EKSEPSI

Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Tergugat VI untuk seluruhnya

DALAM POKOK PERKARA 

1. Menolak Gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.597.500 ( Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah ).

Sementara kata Advokat Patty, putusan Pengadilan Negeri Kota Timika, dikuatkan putusan pengadilan Tinggi Jayapura, Papua dengan Amar Putusan Banding Nomor: 7 / PDT/2025/PT JAP, tanggal 13 Maret 2025 di Pengadilan Tinggi Jayapura Papua.

1. Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Mimika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tanggal 04 Desember 2024 yang dimohonkan banding.

3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah).

DALAM EKSEPSI :

1. Menolak Eksepsi dari Tergugat I (sdr. Ronald Donny Kabiyai) selaku pihak yang namanya digunakan dalam dokumen pembayaran

2. Menolak Eksepsi dari Tergugat II (PT. Petrosea) sebagai pihak pemilik dokumen Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 0668

3. Menolak Eksepsi turut Tergugat III (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika yang telah dibangun fasilitas umum Bundaran jalan Cendrawasi berlokasi di Kelurahan Timika Indah Distrik Mimika Baru kota Mimika Provinsi Papua Tengah

4. Menolak Eksepsi turut Tergugat VI Kapolres Mimika, dimana salah satu Anggotanya bernama IPTU Nanang telah menghilangkan dokumen penggugat (Ibu Helena Beanal)

” Pemberitaan media online Koreri, tak sesuai fakta hukum dan menyesatkan publik, fakta hukumnya tidak sesederhana seperti yang diberitakan, ” Tegas Jeremias Patty.

Diakui, di dalam amar putusan sangat jelas disebutkan bahwa gugatan terhadap para Tergugat ditolak seluruhnya, tetapi Eksepsi yang diajukan pihak mereka ( Tergugat) juga ditolak.

” Jadi , tidak bisa disimpulkan ada pihak yang menang,” tegas Jeremias Patty kepada Papuanewsonline.com dan Tualnews.com, melalui sambungan  telepon WhatsApp, Minggu (8/3/2026).

Amar Putusan Diabaikan?

Jeremias menilai pemberitaan media koreri.com, tersebut terkesan hanya mengambil sebagian pertimbangan hukum, lalu menggiring opini bahwa Helena Beanal kalah di Pengadilan Kota Timika dan Pengadilan Tinggi ( PT ) Jayapura.

Padahal, kata dia, dalam praktik hukum perdata, yang menjadi rujukan utama adalah amar putusan, bukan sekadar potongan pertimbangan hakim.

“Seharusnya media koreri.com,  merujuk pada amar putusan secara utuh. Jangan hanya ambil sebagian pertimbangan hukum lalu simpulkan sendiri bahwa klien kami kalah,” Sorot Patty.

Ia menegaskan, jika melihat konstruksi putusan tersebut secara menyeluruh, posisi kedua belah pihak justru berada pada situasi yang sama.

“Kalau mau dianalogikan, ini seperti pertandingan sepak bola yang berakhir tanpa gol. Skornya 0–0. Tidak ada pihak yang menang,” katanya.

Pemilik hak ulayat, Helena Beanal menunjukkan SHM kepada publik di Kabupaten Mimika ( dok foto - Tualnews.com)
Pemilik hak ulayat, Helena Beanal menunjukkan SHM kepada publik di Kabupaten Mimika ( dok foto – Tualnews.com)

Inkracht Bukan Berarti Ada Pemenang

Jeremias juga meluruskan penggunaan istilah inkracht yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

Menurutnya, putusan itu memang telah berkekuatan hukum tetap,  karena tidak ada upaya hukum lanjutan yang diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam batas waktu yang ditentukan.

Namun, kata dia, inkracht tidak otomatis berarti ada pihak yang dimenangkan.

“Inkracht itu hanya berarti putusan sudah berkekuatan hukum tetap,  karena tenggat waktu upaya hukum telah lewat. Itu bukan berarti ada pihak yang dinyatakan menang,” jelasnya.

Hak Helena Beanal Tetap Melekat

Lebih jauh, Jeremias Patty  menegaskan bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika,  Nomor: 54/Pdt.G/ 2024/ PN Tim dan diputus  tanggal 26 November 2024, tidak ada satu pun amar putusan  yang menyatakan dokumen hukum milik Helena Beanal batal atau tidak sah.

Artinya, kata Patty, secara hukum keperdataan, hak-hak Helena Beanal masih tetap melekat dan sah untuk diperjuangkan.

“Tidak ada amar putusan yang membatalkan dokumen-dokumen hukum milik Ibu Helena Beanal. Jadi secara hukum hak beliau masih tetap ada,” Tegasnya.

Siap Tempuh Langkah Hukum Baru

Tak berhenti sampai di situ, tim kuasa hukum Helena Beanal,  bahkan telah menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata maupun pidana.

Advokat Patty mengakui, langkah tersebut termasuk kemungkinan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi tidak sesuai dengan fakta putusan pengadilan.

“Kami tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum, termasuk terhadap media yang pemberitaannya merugikan klien kami,” pungkas Jeremias.

Kasus sengketa lahan yang menyeret nama Helena Beanal dan PT Petrosea Tbk sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik di Kota Timika.

Banyak pihak menilai perkara ini belum benar-benar selesai dan berpotensi kembali memanas di meja hukum.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Putu Mahendra, SH.M.H, M.Th, Sabtu malam pukul 20.05 WIT, mengirimkan link pemberitaan media online koreri.com, dengan judul ”  INKRAH! Begini Fakta PT Jayapura Tolak Gugatan Helena Beanal Lawan Petrosea “

Pasca membaca pemberitaan dengan seksama isi pemberitaan tersebut, Pemimpin Redaksi Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav yang hanya tamatan SMA Sanata Karya Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku ini hanya bisa tersenyum dan berjoget ria dengan lagu yang diciptakan berjudul ” Neri Rahabav untuk Maluku Tenggara “.

Setelah menerima pesan WhatsApp dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Mimika, hanya membalas pesan WhatsApp seperti ini.

Siap pak ketua PN Mimika minta waktu bisa wawancara di kantornya pakai video biar bapak jelaskan detail ke publik. Terima kasih dengan saya Pak Nerius Rahabav pimpinan redaksi tualnews.com dan Papuanewsonline.com. semoga Tuhan Allah SWT, Leluhur Tobi-Tobai, Masjid Vuar, Rat Magrib, Ulama Besar Halik Mahmud, turun bergabung  Leluhur Amungme dan Kamoro memberkati bapak Ketua Pengadilan Negeri Mimika dan dan keluarga. Amin ” 

Selanjutnya Ketua PN Mimika, membalas pesan WhatsApp Pemred Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, dengan isinya seperti ini.

Amin… Mungkin nanti bisa ketemu dengan Humas kami atau juru bicara kami, karena beberapa hari sebelumnya teman-teman wartawan dari Papuanewsonline.com sempat konfirmasi ke kantor juga agar beritanya berimbang, ” Tulis Ketua Pengadilan Negeri Mimika via WhatsApp kepada Pemred media ini.

Namun tak puas dengan balasan Ketua Pengadilan Negeri Timika, lalu Nerius Rahabav, membalas kembali dengan menegaskan, ” Saya mau ketemu dengan Bapak biar jelas informasinya ” Pintahnya.

Tapi secara spontan dan mengejutkan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Putu Mahendra, SH.M.H, M.Th, membalas pesan WhatsApp dengan mengatakan seperti ini.

Dengan Humas dan juga Juru Bicara juga bisa jelas pak, karena dari MA sampai tingkat PN ada protokoler, untuk tidak langsung ke Ketua, mohon maaf bapak Nerius Rahabav, ” Ujarnya.

BERSAMBUNG EDISI BERIKUTNYA..!

Penulis  : Hendrikus Rahalob dan Risman Serang

Editor   : Nerius Rahabav