Timika, Tualnews.com- Polemik pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Cendrawasih di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, membuka pertanyaan serius dari perspektif hukum pertanahan dan administrasi negara.
Jika benar pembayaran ganti rugi telah dilakukan kepada PT Petrosea Tbk, sementara klaim hak ulayat dari keluarga Helena Beanal masih dipersoalkan, maka secara hukum terdapat beberapa potensi risiko yang perlu diperhatikan pemerintah daerah.
1. Putusan Pengadilan Tidak Menetapkan Pemilik Tanah
Perkara sengketa ini sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Timika melalui perkara Nomor 54/Pdt.G/2024.
Amar putusan menolak gugatan penggugat, dan putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada tingkat banding.
Namun dalam praktik hukum perdata, penolakan gugatan tidak otomatis berarti pihak tergugat dinyatakan sebagai pemilik sah tanah.
Artinya, putusan tersebut tidak menetapkan secara eksplisit siapa pemilik tanah atau siapa yang berhak menerima ganti rugi.
Jika pemerintah menggunakan putusan tersebut sebagai dasar pembayaran, maka keputusan administratif tersebut dapat dipersoalkan karena tidak ada penetapan kepemilikan yang tegas dari pengadilan.
2. Perbedaan Data Sertifikat Hak Guna Bangunan
Kuasa hukum pihak ahli waris juga menyoroti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 yang tercatat atas nama PT Petrosea.
Berdasarkan data sistem informasi pertanahan dari Kementerian ATR/BPN, luas bidang tanah yang tercatat mencapai sekitar 42.459 meter persegi, namun dalam beberapa data digital terdapat pembagian bidang dengan luas berbeda.
Jika terdapat ketidaksesuaian data bidang tanah, maka keputusan pembayaran ganti rugi berpotensi mengandung cacat administratif, karena pemerintah wajib memastikan kejelasan objek tanah sebelum melakukan pembayaran kompensasi.
3. Prinsip Penyelesaian Tanah Adat
Dalam konteks Papua, persoalan tanah tidak hanya berkaitan dengan sertifikat formal tetapi juga hak ulayat masyarakat adat. Prinsip ini telah lama diakui dalam kebijakan pemerintah daerah dan regulasi pengadaan tanah.
Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 593/2436/SET tertanggal 30 Juli 1994 bahkan menegaskan bahwa setiap pengadaan tanah untuk pembangunan harus diselesaikan terlebih dahulu dengan masyarakat adat sebelum pembangunan dilaksanakan.
Jika klaim masyarakat adat belum diselesaikan secara tuntas, pembayaran ganti rugi kepada pihak lain berpotensi menimbulkan sengketa baru.
4. Risiko Gugatan Baru terhadap Pemerintah
Apabila keluarga ahli waris merasa haknya diabaikan, terdapat beberapa jalur hukum yang dapat ditempuh, antara lain:
1.Gugatan perdata baru terkait kepemilikan tanah
2.Gugatan terhadap keputusan pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
3.Pengaduan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia
Jika pengadilan di kemudian hari memutuskan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari hak ulayat masyarakat adat, pemerintah daerah berpotensi harus membayar ganti rugi kembali kepada pihak yang sebenarnya berhak.
5. Potensi Konflik Sosial
Selain persoalan hukum, sengketa tanah di Papua sering kali berdampak pada stabilitas sosial. Ketika masyarakat adat merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, bentuk protes yang kerap muncul adalah aksi pemalangan jalan atau fasilitas publik.
Karena itu, penyelesaian sengketa tanah di wilayah Papua umumnya menekankan pendekatan dialog dan musyawarah dengan pemilik hak ulayat.
Kasus Bundaran Cendrawasih Mimika menunjukkan bahwa pembayaran ganti rugi tanah tidak hanya bergantung pada putusan pengadilan, tetapi juga harus memperhatikan kejelasan status hak tanah dan pengakuan terhadap masyarakat adat.
Jika tidak ditangani secara transparan dan komprehensif, keputusan pembayaran tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum baru sekaligus memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.
Penulis : Nerius Rahabav