TIMIKA, Papua Tengah, Tualnews.com – Polemik pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Cendrawasih di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencuat ke ruang publik setelah kuasa hukum ahli waris tanah adat mengajukan keberatan resmi kepada pemerintah daerah.
Persoalan ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, karena putusan pengadilan yang dijadikan rujukan disebut tidak secara tegas menetapkan pihak yang berhak menerima ganti rugi.

Keberatan tersebut diajukan Advokat Jermias Marthinus Patty, Kuasa hukum dari Helena Beanal, ahli waris almarhum Dominikus Beanal, yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat atas tanah di kawasan Bundaran Cendrawasih, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru.
Surat keberatan bernomor 015/JMP-Rek/XII/2025 itu ditujukan kepada Ketua Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Mimika, Evert Lukas Hindom, terkait keputusan pembayaran ganti rugi yang disebut telah dilakukan kepada PT Petrosea Tbk.

Putusan Pengadilan Jadi Dasar Pembayaran
Informasi yang diterima kuasa hukum menyebutkan bahwa Tim Terpadu Pemkab Mimika memutuskan proses pembayaran ganti rugi dengan merujuk pada putusan perkara perdata yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.
Dalam putusan perkara Nomor 54/Pdt.G/2024 yang dibacakan pada 26 November 2024, majelis hakim menolak gugatan penggugat secara keseluruhan dan menghukum penggugat membayar biaya perkara.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura melalui putusan banding Nomor 7/PDT/2025/PT JAP tertanggal 13 Maret 2025.
Namun, menurut Kuasa Hukum Helena Beanal, amar putusan tersebut tidak memuat penetapan siapa pihak yang berhak menerima ganti rugi tanah.
“Putusan itu hanya menolak gugatan penggugat, bukan menetapkan bahwa PT Petrosea Tbk adalah pemilik tanah atau pihak yang berhak menerima ganti rugi,” kata Patty dalam surat keberatannya.

Data Sertifikat Dipertanyakan
Selain persoalan putusan pengadilan, kuasa hukum juga mempertanyakan data Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Berdasarkan penelusuran melalui sistem informasi pertanahan Kementerian ATR/BPN, luas bidang tanah yang tercatat disebut mencapai sekitar 42.459 meter persegi.
Namun, data digital yang ditampilkan dalam aplikasi informasi tanah menunjukkan adanya pembagian bidang dengan luas yang berbeda-beda.
Advokat Patty mengakui perbedaan data tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kejelasan status bidang tanah yang digunakan dalam pembangunan Bundaran Cendrawasih.
Hak Ulayat Jadi Dasar Klaim
Pihak ahli waris menyatakan bahwa tanah yang kini menjadi lokasi bundaran tersebut merupakan bagian dari wilayah hak ulayat keluarga Beanal.
Kuasa hukum juga mengacu pada Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 593/2436/SET tertanggal 30 Juli 1994 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa proses pengadaan tanah harus diselesaikan terlebih dahulu dengan masyarakat adat sebelum pembangunan dilaksanakan.
Ketentuan itu juga menyarankan pendekatan persuasif dan koordinatif, jika muncul tuntutan ganti rugi dari masyarakat adat atas tanah yang telah digunakan untuk pembangunan.
Ancaman Langkah Hukum
Kuasa hukum Helena Beanal meminta Tim Terpadu Pemkab Mimika meninjau kembali keputusan pembayaran ganti rugi tersebut dan mempertimbangkan klaim ahli waris tanah adat.
Dia menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihak keluarga besar Beanal menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan aksi pemalangan di lokasi Bundaran Cendrawasih.
Menurut kuasa hukum, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memastikan adanya pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas tanah yang digunakan dalam pembangunan fasilitas publik tersebut.
Polemik ini diperkirakan masih akan berlanjut, terutama jika pemerintah daerah tidak segera melakukan klarifikasi dan membuka kembali proses verifikasi terhadap status tanah yang menjadi objek sengketa.
Penulis : NeriusRahabav