Maluku Tenggara, Tualnews.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Perempuan Kei (APPK) menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Maluku Tenggara (Malra), Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
Aksi yang dimotori Gerakan Edukasi Perempuan (GEP) Kei dan OKP Cipayung Tual–Malra itu menuntut keadilan atas kematian Veronika Rahanyanat (25), karyawati PT Mutiara Lik di Pulau Lik, Ohoi Warbal, Kecamatan Kei Kecil Barat.
Aksi yang dikomandoi Ima Sarah Reliubun sempat memanas. Massa terlibat adu mulut dengan aparat karena Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendy, belum berada di lokasi saat demonstran tiba.
Polisi menyebut Kapolres sedang menghadiri kegiatan di TNI AL Tual.
Kekecewaan massa memuncak hingga membakar ban bekas di pintu masuk Mapolres.
Tak lama berselang, AKBP Rian Suhendy tiba di lokasi dan memilih duduk bersama massa di badan jalan untuk mendengarkan orasi dan pernyataan sikap APPK.
Dugaan Kekerasan di Lingkungan Perusahaan
Dalam orasinya, perwakilan GEP Kei, Windy Rumthe, menegaskan kematian Veronika diduga bukan karena sakit sebagaimana disampaikan sebelumnya, melainkan akibat kekerasan di lingkungan perusahaan.
“Kami memiliki sejumlah bukti dan saksi yang mengetahui kejadian di perusahaan hingga proses korban dibawa ke rumah sakit. Ada banyak kejanggalan dalam kematian almarhumah,” ujar Windy.
Menurutnya, korban diduga mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, termasuk di area mulut, yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan.
Senada, aktivis OKP Cipayung, Husein Alhamid Songko Miring, menyebut aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan.
Ia menilai proses hukum yang berjalan masih menyisakan tanda tanya besar.
“Kami punya rekaman keterangan orang tua dan kakak korban terkait proses sebelum meninggal. Kasus ini harus dibuka kembali secara terang dan objektif,” tegas Husein.
Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Selain menyoroti penyebab kematian, massa juga mengangkat dugaan pelanggaran administrasi dan ketenagakerjaan di PT Mutiara Lik.
APPK mengklaim menerima informasi bahwa sejumlah pekerja tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Kami mendapat informasi pekerja tidak memiliki jaminan BPJS dan bahkan ada yang tidak mendapatkan makan layak hingga dua sampai tiga hari,” ungkap Husein dalam orasinya.
APPK menyatakan akan membawa persoalan ini ke DPRD Malra, DPRD Provinsi Maluku, hingga Mabes Polri jika penanganan kasus dinilai tidak adil dan transparan.
Empat Tuntutan APPK
Di akhir aksi, APPK menyampaikan empat tuntutan kepada Kapolres Malra:
1. Mendesak Polres Malra menggelar perkara khusus atas kasus kematian Veronika Rahanyanat.
2. Mendesak transparansi hasil penyelidikan.
3. Menuntut independensi dan profesionalitas dalam penanganan perkara.
4. Mendesak perlindungan maksimal terhadap keluarga korban.
Menanggapi tuntutan tersebut, AKBP Rian Suhendy menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik dan siap meninjau kembali proses penyelidikan dengan mempertimbangkan bukti dan saksi tambahan dari APPK.
“Polres Malra selalu terbuka dan transparan. Kami siap menerima masukan, bukti, dan saksi tambahan untuk dilakukan pendalaman kembali,” ujar Kapolres di hadapan massa aksi.
Aksi berakhir dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Mutiara Lik terkait tudingan yang disampaikan massa.