Mimika, Tualnews.com – Polemik sengketa lahan yang menyeret isu dana ganti rugi fantastis Rp 19,4 miliar kian memanas.
Di tengah silang pendapat dan spekulasi publik, aparat kepolisian akhirnya buka suara.
Kanit I SPKT Polres Mimika, AIPTU Nanang Eko W, dalam wawancara bersama Papuanewsonline.com dan Tualnews.com, di SPKT Polres Mimika, Rabu 23 Februari 2026, menegaskan kehadirannya dalam pertemuan fasilitasi sengketa tersebut bukan untuk menentukan siapa pemilik sah tanah, apalagi mencampuri kebijakan Pemerintah Daerah Mimika.
Nanang akui, dirinya hadir semata-mata untuk pengamanan dan jaga kamtibmas pertemuan fasilitasi panitia pengadaan tanah Pemkab Mimika antara Helena Beanal dan PT Petrosea Tbk.
“Tanah itu bukan kewenangan polisi. Kami tidak berwenang menentukan siapa pemilik tanah,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus membantah asumsi liar yang berkembang di masyarakat, kalau aparat diduga ikut terlibat dalam substansi pembahasan sengketa tanah antara masyarakat adat pemilik hak ulayat versus perusahaan tambang terbesar PT Petrosea Tbk.
Namun pernyataan oknum anggota Polri ini, diduga telah melakukan pembohongan publik, karena dari data rekaman video yang dimiliki Tualnews.com, AIPTU Nanang bukan berdiri tegak lurus menjaga kamtibmas dalam ruangan pertemuan di Dinas PUPR Mimika tanggal 23 Desember 2023, tetapi duduk bersama panitia pengadaan tanah Pemkab Mimika, sekaligus menjadi pendengar setia, dan menggunakan atribut Polri lengkap dengan papan nama tertulis ” Nanang “.
Namun dibalik fakta itu, AIPTU Nanang menegaskan dalam wawancara bersama wartawan media ini, kalau kehadiran polisi dipicu oleh situasi yang sempat memanas pada pertemuan sebelumnya.
“Waktu itu sudah sempat terjadi keributan. Kami diundang untuk pengamanan saja,” ujarnya.
Bahkan Nanang menyebutkan dalam
forum tersebut dihadiri sejumlah pihak penting, mulai dari perwakilan Kantor Pertanahan, Dinas PUPR, Notaris, hingga perwakilan pihak Helena Beanal dan PT Petrosea Tbk, bahkan perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika.
Kata dia, dalam pertemuan itu, tim terpadu pengadaan tanah Pemkab Mimika menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalur hukum guna mengakhiri sengketa tanah.
Ketika ditanya, benarkah ada dana Rp 19,4 miliar yang “dititipkan” kepada PT Petrosea Tbk ?, AIPTU Nanang dengan tegas membantah mengetahui adanya pembahasan tersebut.
“Saya tidak pernah mendengar ada dana Rp 19,4 miliar yang dititipkan. Tidak ada pembahasan seperti itu, ” katanya.
Pernyataan ini mempertegas aparat kepolisian, tidak memiliki informasi terkait dugaan penitipan dana yang belakangan menjadi perbincangan hangat di masyarakat Mimika.
Nanang juga mengungkapkan, saat pertemuan berlangsung di kantor PUPR Mimika, dirinya sedang piket dan tidak ada anggota Polri lainnya.
” Karena bertepatan dengan libur Natal. Situasi tersebut membuat pengamanan dilakukan dalam keterbatasan personel. Kami tidak punya kapasitas untuk membenarkan atau mengintervensi kebijakan pemerintah daerah. Hasilnya, kedua pihak sepakat menempuh upaya hukum,” jelasnya.
Patut diduga AIPTU Nanang adalah oknum Polri yang dititipkan atasnya, yakni Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika waktu itu, untuk mengamankan perusahaan tambang terbesar PT Petrosea Tbk, sebab dalam rekaman video yang dimiliki media ini, AIPTU Nanang duduk sejajar bersama Kepala Dinas PUPR Mimika dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika.