Senator Papua Tengah Tolak Sertifikasi Tanah Adat: “Jika Disertifikatkan, Tanah Papua Bisa Habis Terjual”

Senator Papua Tengah, Eka Kristina Murib Yeimo, secara tegas meminta pemerintah menghentikan rencana pemetaan dan pensertifikatan tanah komunal milik masyarakat adat di wilayah Papua Tengah.
Senator Papua Tengah, Eka Kristina Murib Yeimo, secara tegas meminta pemerintah menghentikan rencana pemetaan dan pensertifikatan tanah komunal milik masyarakat adat di wilayah Papua Tengah.

JAKARTA , Tualnews.com – Wacana sertifikasi tanah adat di Papua kembali menuai penolakan keras.

Senator Papua Tengah, Eka Kristina Murib Yeimo, secara tegas meminta pemerintah menghentikan rencana pemetaan dan pensertifikatan tanah komunal milik masyarakat adat di wilayah Papua Tengah.

Pernyataan itu disampaikan Murib dalam pertemuan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) dengan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Kamis ( 12 / 3 ).

Dalam forum tersebut, ia memperingatkan bahwa sertifikasi tanah adat justru berpotensi menjadi “pintu masuk” hilangnya tanah masyarakat asli Papua di masa depan.

Menurutnya, tanah adat di Papua bukan sekadar objek administrasi negara yang bisa diukur, dipetakan, lalu diberi sertifikat.

Tanah adat, kata Murib, adalah warisan sakral yang diberikan Tuhan kepada leluhur masyarakat Papua dan diwariskan turun-temurun kepada setiap marga.

“Tanah komunal adalah pemberian Tuhan kepada nenek moyang yang diwariskan kepada setiap marga. Itu hak dasar yang melekat, bukan sesuatu yang harus diakui negara lewat sertifikat,” tegasnya, seperti dikutip Tualnews.com, dari akun Facebook Papua Berkisah, Sabtu ( 14 / 3 ).

Murib menilai, kebijakan sertifikasi tanah adat berpotensi mengubah filosofi tanah di Papua dari sumber kehidupan menjadi sekadar komoditas ekonomi.

Jika sertifikat diterbitkan, transaksi jual beli tanah akan semakin mudah terjadi, membuka ruang bagi spekulasi dan perampasan tanah secara legal.

“Kalau tanah adat disertifikatkan, maka transaksi jual beli akan semakin mudah. Pada akhirnya banyak tanah adat bisa habis terjual demi uang,” katanya.

Ia juga mengingatkan,  tekanan ekonomi dan sifat manusia yang semakin materialistis dapat membuat masyarakat tergoda menjual tanah warisan mereka.

Jika itu terjadi, kata Murib, generasi Papua di masa depan terancam kehilangan ruang hidupnya sendiri.

“Generasi berikutnya bisa saja tidak lagi memiliki tanah untuk berkebun, berburu, atau mempertahankan identitas mereka sebagai masyarakat adat,” ujarnya.

Murib juga menolak keras narasi yang selama ini kerap muncul dalam kebijakan pembangunan nasional yang menyebut tanah di Papua sebagai “lahan kosong” atau “lahan tidur”.

Menurutnya, pemahaman tersebut keliru dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap sistem kepemilikan adat yang telah lama berlaku di Papua.

Kata dia, dalam sistem adat, setiap wilayah hutan dan tanah sudah memiliki pemilik berdasarkan marga dan suku, meskipun tidak tercatat dalam administrasi negara.

“Bagi orang Papua tidak ada istilah tanah kosong. Tanah dan hutan selalu memiliki pemilik adat yang dihormati oleh marga lain,” katanya.

Ia bahkan menilai sistem kepemilikan komunal masyarakat Papua justru menjadi alasan mengapa hutan di wilayah tersebut masih relatif terjaga hingga kini.

“Orang Papua sangat menghargai hak komunal. Itu sebabnya hutan Papua masih terjaga dan memberikan kontribusi oksigen bagi dunia,” tambahnya.

Murib menegaskan, kebijakan pertanahan nasional tidak boleh memaksakan pendekatan administratif negara terhadap sistem hukum adat yang telah hidup ratusan tahun di tanah Papua.

“Jangan mencampuradukkan urusan adat dengan negara,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Murib menyampaikan pesan keras kepada pemerintah pusat bahwa bagi masyarakat Papua, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber kehidupan yang tidak tergantikan.

“Orang Papua mungkin bisa hidup tanpa uang, tetapi tidak bisa hidup tanpa tanah dan hutannya. Ingat, di Papua sertifikat tanah itu adalah marga dan suku yang memilikinya,” pungkasnya.

Penulis  : Nerius Rahabav