Wartawan Minta Nomor Kontak Pengadilan Tinggi Jayapura, PN Mimika Bilang Begini..?

Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Putu Mahendra, SH.M.H, melalui Juru Bicara Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi Tualnews.com, Nerius Rahabav Rabu pagi ( 11 / 3 / 2026 ) pukul 09.00 WIT
Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Putu Mahendra, SH.M.H, melalui Juru Bicara Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi Tualnews.com, Nerius Rahabav Rabu pagi ( 11 / 3 / 2026 ) pukul 09.00 WIT

Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com – Polemik perkara soal hak ulayat tanah adat antara pemilik tanah orang asli Papua, Mama Helena Beanal versus PT. Petrosea Tbk, semakin memanas dan menjadi bahan perbincangan publik di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Putu Mahendra, SH.M.H, melalui Juru Bicara Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi Tualnews.com, Nerius Rahabav Rabu pagi ( 11 / 3 / 2026 ) pukul 09.00 WIT, tidak mampu menjelaskan secara utuh dan detail implementasi putusan perkara Nomor 54 / Pdt.G / 2024 / PN Tim, tertanggal 4 Desember 2024 antara Helena Beanal ( Penggugat) melawan Ronald Donny Kabiyai dan PT Petrosea Tbk ( Tergugat I dan II).

Termasuk merinci peran Turut Tergugat I – VI, yakni dalam perkara ini.

Akhirnya dalam wawancara bersama media ini, Wartawan harus membacakan eksepsi putusan Pengadilan Tinggi ( PT) Jayapura Nomor; 7 / PDT/ 2025 / PT JAP tanggal 13 Maret 2025.

Patut dipertanyakan kredibilitas Jubir Pengadilan Negeri Kota Timika yang bergelar sarjana hukum ( S.H ).

Akibat terus didesak Wartawan agar Jubir PN Mimika membacakan amar putusan banding Nomor 7 / PDT/ 2025 / PT JAP tanggal 13 Maret 2025, Pengadilan Tinggi Jayapura Papua, namun Humas PN Mimika ini hanya membacakan amar putusan perkara banding PT Jayapura yakni :

1. Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Mimika Nomor 54/Pdt.G/2024 Tim tanggal 04 Desember 2024 yang dimohonkan banding.

3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).

Ketika terus diminta Tualnews.com agar Jubir PN Mimika membacakan dan merinci peran para Tergugat maupun Turut Tergugat I – VI, Dicky Dwi Setiadi mengakui pihaknya hanya membacakan isi amar putusan perkara Nomor 54 /Pdt.G/2024/ PN Tim, diputus tanggal 26 November 2024 di Pengadilan Negeri Kota Timika, Kabupaten Mimika, yang dikuatkan amar putusan perkara banding Nomor: 7 / PDT/ 2025 / PT JAP tanggal 13 Maret 2025.

Akibatnya, Pemimpin Redaksi Tualnews.com, Nerius Rahabav harus membacakan putusan Pengadilan Negeri Kota Timika dan dikuatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura Papua, untuk didengar Jubir PN Mimika, dimana dalam EKSEPSI, Majelis Hakim PT Jayapura Papua

1. Menolak Eksepsi dari Tergugat I (sdr. Renold Donny Kabiyai) selaku namanya digunakan dalam dokumen pembayaran

2. Menolak Eksepsi dari Tergugat II (PT Petrosea) sebagai pihak pemilik dokumen Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 0668

3. Menolak Eksepsi turut Tergugat III (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika yang telah dibangun fasilitas umum Bundaran jalan Cendrawasi berlokasi di Kelurahan Timika Indah Distrik Mimika Baru kota Mimika Provinsi Papua Tengah

4. Menolak Eksepsi turut Tergugat VI Kapolres Mimika dimana salah satu Anggotanya bernama Nanang telah menghilangkan dokumen penggugat (Ibu Helena Beanal)

” Benar atau tidak bapak Humas PN Mimika atas Eksepsi yang saya bacakan, dijawab kami hanya bacakan amar putusan PN Mimika yang dikuatkan putusan banding PT Jayapura Papua, tidak berkomentar soal materi perkara, karena ada kode etik, ” Ungkap Jubir PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, S.H saat terus didesak dengan bertubi – tubi pertanyaan oleh Pemred Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav.

Karena tidak mendapatkan penjelasan secara detail terkait perkara yang menjadi bahan opini publik di masyarakat, Rahabav dengan rendah hati meminta Nomor kontak Jubir atau Humas Pengadilan Tinggi Jayapura Papua agar konfirmasi lebih lanjut.

” Ok baik pak, saya bisa minta nomernya pak mantan panitera PN Timika, Buddi dan nomor Humas PT Jayapura, ” Pintah Pemred Tualnews.com via whatsaap kepada Jubir PN Mimika.

Namun dibalas, Dicky Dwi Setiadi, S.H dengan jawaban seperti ini.

” Untuk nomor hp baru saya koordinasikan dengan atasan bapak, nanti saya infokan, terima kasih bapak, ” kata Jubir PN Mimika membalas pesan WhatsApp media ini.

Selanjutnya Rahabav membalas pesan WhatsApp kepada Humas Pengadilan Negeri Timika dengan menulis seperti ini.

” Siap pak terima kasih banyak. TYM Allah SWT, Leluhur Tobi-Tobai asal Bali Leluhur Masjid Vuar, Rat Magrib, Ulama Besar Islam, Halik Mahmud, Leluhur Larvul Ngabal yang turun bergabung bersama para Leluhur Amungme dan Kamoro memberkati bapak bersama keluarga dan bapak Ketua Pengadilan Negeri Mimika asal Bali yang mungkin lupa Leluhur asalnya yang membesarkan dia menjadi pejabat tinggi negara saat ini sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah. Salam Ain Ni Ain, Amole..!, ” Tulis Rahabav dalam pesan WhatsApp kepada Jubir PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, S.H.

Berselang waktu kemudian Humas PN Mimika membalas kembali pesan whatsaap, dengan mengatakan seperti ini. ” Selamat siang bapak, izin memberikan informasi berdasarkan petunjuk pimpinan. Terkait Humas Pengadilan Tinggi Jayapura, silahkan bersurat ke Pengadilan Tinggi bapak, ” Ujarnya.

Dicky Dwi Setiadi, S.H juga menegaskan, terkait dengan nomor HP, pihaknya tidak diperbolehkan untuk memberikan no hp pegawai, selain Humas dan Jubir.

Bersambung Edisi Berikutnya..! Penulis : Nerius Rahabav