TUAL, Tualnews.com — Penanganan dugaan korupsi program perumahan senilai miliaran rupiah resmi memasuki babak pembuktian di pengadilan.
Kejaksaan Negeri Tual menegaskan satu perkara telah disidangkan, sementara lima kasus baru tengah dibidik untuk naik ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen, Dony Harapan Limbong, menyampaikan perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Ambon terkait program bantuan stimulan peningkatan kualitas rumah swadaya di Desa Tamngurhir Tahun Anggaran 2019.
Empat terdakwa kini menjalani sidang pembuktian untuk menguji peran dan tanggung jawab hukum masing-masing.
Anggaran Rp 2,6 Miliar, Kerugian Negara Masih Dibuktikan
Dia mengungkapkan, program tersebut memiliki nilai sekitar Rp 2,6 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual.
Namun kejaksaan menegaskan besaran kerugian negara belum final dan masih bergantung pada fakta persidangan.
“Fakta persidangan akan menentukan besaran kerugian negara berdasarkan alat bukti, dokumen, serta keterangan ahli,” kata Limbong.
Penegasan ini, menurutnya, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law tanpa mendahului putusan hakim.
Tegaskan Praduga Tak Bersalah
Kejari Tual juga menekankan para terdakwa tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Semua proses harus menjunjung asas keadilan dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Lima Kasus Baru Didominasi Proyek Pemda
Selain perkara yang telah disidangkan, Kejari Tual mengungkap lima dugaan korupsi lain masih berada pada tahap penyelidikan.
Seluruhnya berada dalam wilayah hukum Kota Tual dan mayoritas berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.
“Dalam waktu dekat beberapa perkara akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Limbong.
Langkah ini menunjukkan intensifikasi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, khususnya proyek pembangunan fisik.
Dugaan Dana Desa Dusun Fair Menunggu LHP
Salah satu perkara yang disorot adalah dugaan penyimpangan dana desa di Dusun Fair.
Kasus tersebut masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat sebagai dasar hukum lanjutan.
Perkara ini disebut sebagai limpahan lama yang kini menjadi prioritas penyelesaian.
Kejari Jamin Perlindungan Pelapor
Kejari Tual juga membuka ruang partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi dengan menjamin kerahasiaan pelapor.
“Kami menjamin identitas pelapor. Tidak perlu takut,” tegas Limbong.
Sidang Eks Brimob Dipindahkan ke Ambon
Dalam perkara lain, Kejari Tual memastikan sidang eks anggota Brimob dipindahkan ke Ambon berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026.
Pemindahan tersebut merujuk Pasal 166 KUHAP yang memungkinkan relokasi sidang demi alasan keamanan.
“Langkah ini preventif untuk menjaga stabilitas kamtibmas karena terjadi peningkatan eskalasi,” jelasnya.
Momentum Penegakan Hukum 2026
Dengan satu perkara bernilai miliaran rupiah telah disidangkan dan lima kasus baru segera naik penyidikan, tahun 2026 disebut menjadi momentum penting penegakan hukum di Kota Tual.
Publik kini menunggu, apakah rangkaian perkara ini benar-benar berujung pada akuntabilitas, atau kembali menjadi daftar panjang kasus yang menggantung tanpa kepastian.