Tak Ada Pleno, Dana Bergeser: Misteri Rp 28 Miliar di Tubuh KPU Mimika, Siapa Bermain?

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Mimika,Papua Tengah, Tualnews.com  – Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di tubuh KPU Kabupaten Mimik, Provinsi Papua Tengah, kian mengundang tanda tanya besar.

Dana Rp 28 miliar disebut bergeser, namun Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, menegaskan tidak pernah ada rapat pleno sebagai dasar keputusan.

“Kami empat komisioner tidak pernah menggelar rapat pleno pergeseran dana hibah Pilkada 2024,” t

Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024 KPU Kabupaten Mimika
Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024 KPU Kabupaten Mimika

egas Dete saat dikonfirmasi, Senin 23 Februari 2026 lalu via whatsaap.

Pernyataan itu bukan sekadar klarifikasi, melainkan membuka potensi persoalan serius.

Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024, KPU Mimika. ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024, KPU Mimika. ( dok – Tualnews.com)

Dalam struktur KPU, pergeseran anggaran strategis wajib diputuskan melalui pleno komisioner.

Jika pleno tidak pernah ada, maka muncul pertanyaan krusial,  siapa yang memerintahkan pergeseran Rp 28 miliar tersebut?.

Tak hanya itu, Dete juga membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada di KPU Mimika 2024.

Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024 KPU Mimika ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024 KPU Mimika ( dok – Tualnews.com)

Namun ia menegaskan pengelolaan keuangan berada di tangan sekretaris dan bendahara.

“Sekretaris dan bendahara yang bertanggung jawab penuh, sebab mereka yang mengelola uang, bukan saya bersama anggota komisioner,” ujarnya.

Ini bukti hasil temuan BPK RI terhadap dokumen pengadaan di KPU Mimika yang tidak diyakini keterjadiannya. ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti hasil temuan BPK RI terhadap dokumen pengadaan di KPU Mimika yang tidak diyakini keterjadiannya. ( dok – Tualnews.com)

Pernyataan ini justru memantik kritik. Secara kelembagaan, komisioner adalah pengambil keputusan tertinggi di internal KPU daerah.

Jika komisioner mengaku tidak pernah menyetujui, sementara dana tetap bergeser, maka ada dua kemungkinan,  sistem pengendalian internal lumpuh, atau keputusan berjalan tanpa otoritas resmi.

Lebih mencengangkan, temuan BPK juga menyoroti paket pengadaan poster Pilkada senilai Rp 4 miliar yang diduga tidak sesuai kontrak.

Pembayaran bahkan disebut dilakukan melalui rekening pribadi, bukan rekening perusahaan sebagaimana prosedur pengadaan pemerintah.

Jika temuan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Namun Ketua KPU Mimika kembali menegaskan itu merupakan tanggung jawab sekretariat.

“Yang bertanggung jawab kelola administrasi dan keuangan adalah sekretaris serta bendahara. Untuk pemilu, barang semua sudah siap, tinggal kami datang ibarat ambil sendok lalu makan,” katanya.

Pernyataan “tinggal ambil sendok lalu makan” justru memicu kritik tajam.

Publik mempertanyakan,  apakah komisioner hanya menjadi pengguna hasil, tanpa memastikan prosesnya sesuai aturan?.

Dari total temuan Rp 28 miliar, Sekretariat KPU Mimika baru mengembalikan Rp 280 juta ke kas negara.

Nilai itu bahkan tidak mencapai dua persen dari total temuan.

“Benar, baru setor 280 juta dari temuan BPK sebesar 28 miliar,” aku Dete.

Minimnya pengembalian semakin memperkuat kecurigaan publik. Tanpa pleno, dana bergeser.

Ada temuan miliaran rupiah. Pembayaran disebut lewat rekening pribadi. Pengembalian baru sepersekian.

Rangkaian fakta tersebut menimbulkan pertanyaan yang belum terjawab, apakah ini sekadar kesalahan administrasi, atau ada skema yang lebih besar di balik pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Mimika?.

Kini tekanan publik menguat. Aparat penegak hukum didesak turun tangan mengusut alur pergeseran anggaran, memeriksa dokumen keputusan, serta menelusuri siapa yang mengendalikan penggunaan dana tanpa dasar pleno.

Tanpa pengusutan terbuka, misteri Rp 28 miliar ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola dana pemilu di daerah.