5 Tahun Mengendap, Penyidikan Kasus Tanah di Maluku Jalan di Tempat? SPDP Sudah Terbit, Ujungnya Masih Gelap

Ini bukti surat Polda Maluku ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat Polda Maluku ( dok - Tualnews.com)

AMBON, Tualnews.com  — Sebuah perkara dugaan penggelapan hak atas tanah di Maluku kembali mencuat setelah lima tahun berlalu tanpa kejelasan.

Kasus yang dilaporkan sejak 2019 ini bahkan telah resmi ditingkatkan Polda Maluku ke tahap penyidikan pada 2020.

Ini bukti surat penyidikan Polda Maluku ( dok- Tualnews.com)
Ini bukti surat penyidikan Polda Maluku ( dok- Tualnews.com)

Namun hingga 2026, arah penanganannya masih kabur. Publik pun bertanya, apakah perkara ini benar-benar berjalan, atau justru mengendap?.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, Tualnews.com, Sabtu ( 11 / 4 ), menunjukkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 26 Juni 2020 kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Ini bukti surat laporan polisi di Polda Maluku Tahun 2019 ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat laporan polisi di Polda Maluku Tahun 2019 ( dok – Tualnews.com)

Artinya, penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana dan perkara tersebut masuk fase hukum yang lebih serius.

Ini bukti surat Polda Maluku ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat Polda Maluku ( dok – Tualnews.com)

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP-B/403/IX/2019/MALUKU/SPKT tertanggal 18 September 2019 terkait dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah.

Ini bukti surat Polda Maluku ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat Polda Maluku ( dok – Tualnews.com)

Tidak berhenti di situ, penyidik juga menerbitkan SP2HP Nomor: SP2HP/264/VI/2020/Ditreskrimum kepada pelapor, Helni Tabita Anwar.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan hasil gelar perkara menemukan indikasi cukup sehingga perkara dinyatakan layak naik ke penyidikan.

Dengan kata lain, proses hukum telah melewati tahap krusial. Namun justru setelah itu, jejak penanganannya nyaris tak terdengar.

Ini bukti surat Polda Maluku ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat Polda Maluku ( dok – Tualnews.com)

Dalam SPDP disebutkan seorang pria berinisial J.T., kelahiran Larat 18 Juli 1966, berdomisili di Surabaya, sebagai pihak yang diproses.

Penyidik menyatakan perkembangan lanjutan bergantung pada pemenuhan minimal dua alat bukti sesuai KUHAP.

Tetapi enam tahun sejak laporan dan hampir lima tahun sejak penyidikan dimulai, belum ada informasi resmi apakah berkas perkara sudah lengkap, dilimpahkan ke jaksa, atau masih berputar di meja penyidik.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya serius. Sebab dalam praktik penegakan hukum, peningkatan status ke penyidikan seharusnya diikuti langkah konkret, pemanggilan saksi, pengumpulan bukti, hingga penetapan tersangka.

Ketika fase itu tidak transparan, publik wajar menilai penanganan perkara berjalan lambat, bahkan stagnan.

Kasus pertanahan memang kerap kompleks: tumpang tindih dokumen, klaim kepemilikan ganda, hingga pihak lintas daerah.

Namun kompleksitas tidak boleh menjadi alasan berlarut-larutnya proses tanpa kepastian.

Apalagi penyidikan telah resmi dibuka sejak 2020.

Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari penyidik maupun pihak yang disebut dalam dokumen.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memastikan posisi terakhir perkara ini.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Status penyidikan bukan penentu kesalahan, dan pembuktian hanya dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Namun di sisi lain, transparansi proses juga menjadi kewajiban agar publik tidak menilai penegakan hukum berjalan tanpa arah.

Lima tahun bukan waktu yang singkat. Ketika penyidikan sudah dimulai tetapi ujungnya belum terlihat, pertanyaan publik menjadi semakin tajam,  apakah perkara ini masih diproses, atau justru berhenti tanpa penjelasan?, Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.