TUAL, Tualnews.com — Keputusan memindahkan persidangan kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs di Maluku Tenggara ke Pengadilan Negeri Ambon memicu kontroversi.
Penasihat hukum keluarga korban, Ikbal Tamnge, SH, MH, secara terbuka meminta Mahkamah Agung meninjau kembali surat Kapolres Tual yang dijadikan dasar alasan keamanan.
Ia menilai keputusan tersebut tidak objektif dan berpotensi mencederai rasa keadilan keluarga korban.
Kasus yang menyeret mantan anggota Brimob, Mesias Siahaya, atas kematian siswa AT pada 19 Februari 2026 di Jalan Panglima Mandala, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, kini telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tual.
Namun di tengah proses tersebut, muncul keputusan mengejutkan, sidang dipindahkan ke Ambon dengan alasan keamanan.
Ikbal Tamnge mengaku kaget karena informasi pemindahan sidang justru pertama kali diperoleh dari masyarakat, bukan dari aparat penegak hukum.
Bersama orang tua dan keluarga korban, ia mendatangi Kejaksaan Negeri Tual untuk memastikan kabar tersebut.
“Kami tanya langsung ke jaksa, mereka bilang benar sidang dipindahkan ke Ambon karena ada surat Mahkamah Agung. Tapi kami tidak diberikan tembusan, bahkan ketika minta foto surat juga tidak diberikan. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Tamnge, kepada Tualnews.com, Sabtu (11/4).
Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 yang merujuk pada potensi gangguan keamanan di Kota Tual dinilai tidak berdasar.
Ia menegaskan, sejak awal kasus bergulir hingga tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti pada 30 Maret 2026, situasi di Tual tetap kondusif tanpa gejolak.
“Kalau alasannya keamanan, faktanya di lapangan tidak ada keributan. Keluarga korban kooperatif, proses berjalan aman. Jadi ancaman keamanan itu datang dari mana?” tegasnya.
Ikbal bahkan meminta Mahkamah Agung meninjau ulang surat Kapolres Tual tertanggal 7 Maret 2026 yang disebut-sebut menjadi dasar kekhawatiran keamanan.
Ia menilai surat tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan berpotensi membangun stigma bahwa Kota Tual tidak aman.
“Saya minta Mahkamah Agung meninjau kembali surat Kapolres Tual. Jangan sampai keputusan besar diambil hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta,” Pintahnya.
Lebih jauh, Tamnge juga menyoroti tidak adanya komunikasi dari Polres Tual kepada keluarga korban maupun penasihat hukum sebelum surat tersebut diajukan.
Ia menilai langkah itu mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi pihak yang berkepentingan.
“Surat itu berdampak langsung pada keluarga korban, tapi mereka tidak pernah dilibatkan. Ini menimbulkan kesan keputusan diambil sepihak,” ujarnya.
Pihaknya mengungkapkan pada 8 April 2026, sehari sebelum keputusan Mahkamah Agung terbit, mereka telah mengajukan permohonan resmi agar persidangan tetap digelar di Pengadilan Negeri Tual.
Permohonan itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan, mulai dari akses keluarga korban, kehadiran saksi lokal, hingga beban ekonomi yang harus ditanggung jika sidang digelar di Ambon.
Selain itu, perkara ini menyangkut kematian anak di bawah umur, yang seharusnya mendapat perhatian serius dan transparansi maksimal di wilayah tempat kejadian perkara.
Pemindahan sidang dinilai justru menjauhkan proses hukum dari publik yang berkepentingan langsung.
“Keluarga korban siap menjaga keamanan. Tidak ada alasan kuat memindahkan sidang. Kalau dipindah, justru muncul pertanyaan: siapa yang sebenarnya takut sidang digelar di Tual?” sindir Tamnge.
Keputusan pemindahan sidang ini kini memantik polemik. Di satu sisi, aparat menyebut alasan keamanan.
Namun di sisi lain, keluarga korban menilai situasi tetap kondusif.
Pertanyaannya, apakah pemindahan ini benar demi keamanan, atau justru membuka ruang baru bagi kontroversi dalam penegakan hukum kasus kematian siswa MTs tersebut.