Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com – Pengelolaan dana hibah Pilkada oleh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kini berada di bawah sorotan tajam.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2024 yang dimiliki Tualnews.com, mengungkap fakta mengkhawatirkan, laporan penggunaan anggaran terlambat disampaikan, sementara sisa dana hibah belum juga disetor ke kas daerah.

Situasi ini memantik pertanyaan serius, apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau ada masalah lebih dalam pada tata kelola keuangan KPU Mimika?
BPK mencatat, keterlambatan terjadi karena bukti transaksi dan dokumen pertanggungjawaban belanja belum seluruhnya terkumpul atau terlambat diserahkan ke bendahara.

Alasan ini justru memperlihatkan lemahnya pengendalian internal.
Bagaimana mungkin dana hibah bernilai miliaran rupiah dikelola tanpa disiplin administrasi yang ketat?

Menurut BPK RI, kondisi tersebut memperlihatkan tata kelola keuangan yang longgar.
Jika dokumen belanja saja tidak tertib, publik wajar mempertanyakan sejauh mana kontrol terhadap penggunaan dana hibah Pilkada Mimika dilakukan.

Tenggat Jelas, Tapi Terabaikan
Menurut BPK, regulasi sebenarnya tidak memberi ruang abu-abu. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 mewajibkan laporan penggunaan dana hibah disampaikan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan calon terpilih.

Jika ada sisa dana, wajib dikembalikan ke kas daerah dalam tenggat yang sama.
Tak hanya itu, kata BPK, Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 juga menegaskan laporan akhir tahun anggaran wajib disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya dengan format resmi HIBAH.23.

Namun fakta yang ditemukan BPK menunjukkan kewajiban tersebut tidak dipenuhi tepat waktu.
Tenggat jelas, aturan tegas, tetapi pelaksanaan justru molor.

Kata BPK RI, ini bukan sekadar keterlambatan teknis, melainkan indikasi lemahnya disiplin pengelolaan anggaran.
Sisa Dana Mengendap, Risiko Utang Belanja Mengintai
BPK juga mengingatkan Sekretaris KPU selaku KPA dan PPK untuk memastikan seluruh tagihan telah dibayarkan agar tidak menimbulkan utang belanja.

Pernyataan ini memberi sinyal kuat, hingga batas waktu pelaporan, masih ada kewajiban yang belum tuntas.
Situasi ini berbahaya. Jika tagihan belum dibayarkan, sementara laporan terlambat, maka potensi utang belanja terbuka.
Artinya, pengelolaan dana hibah Pilkada Mimika, tidak hanya terlambat secara administratif, tetapi juga berisiko menimbulkan beban keuangan baru.
Terikat NPHD, Bukan Sekadar Formalitas
BPK RI mengakui, KPU Mimika terikat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 639/KU.07/9404/2023 tertanggal 10 November 2023.
Dokumen ini bukan simbolik, melainkan kontrak hukum antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu.
Kata BPK, kewajiban pelaporan dan pengembalian sisa dana merupakan bagian dari perjanjian tersebut.
” Jika kewajiban itu diabaikan, konsekuensinya tidak ringan. Bukan hanya teguran administratif, tetapi berpotensi berujung pada pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas internal maupun eksternal, ” Tegas BPK RI.
Uang Rakyat, Transparansi Dipertaruhkan
Dana hibah Pilkada Mimika, berasal dari APBD uang rakyat. Setiap rupiah seharusnya dipertanggungjawabkan secara transparan dan tepat waktu.
Keterlambatan laporan serta sisa dana yang belum disetor bukan persoalan kecil. Ini menyangkut integritas pengelolaan keuangan publik.
Kini publik menunggu jawaban KPU Mimika. Mengapa laporan molor?, mengapa sisa dana belum dikembalikan?, apakah hanya soal administrasi, atau ada persoalan yang lebih serius yang belum terungkap?
Jika pengelolaan dana hibah Pilkada Mimika saja tidak tertib, kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu pun ikut dipertaruhkan.
