Dana Hibah Pilkada Mimika Tersendat: Laporan Molor, Sisa Dana Mengendap,  KPU Lalai atau Ada Yang Disembunyikan?

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com – Pengelolaan dana hibah Pilkada oleh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kini berada di bawah sorotan tajam.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2024 yang dimiliki Tualnews.com, mengungkap fakta mengkhawatirkan,  laporan penggunaan anggaran terlambat disampaikan, sementara sisa dana hibah belum juga disetor ke kas daerah.

Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024 KPU Kabupaten Mimika
Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024 KPU Kabupaten Mimika

Situasi ini memantik pertanyaan serius, apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau ada masalah lebih dalam pada tata kelola keuangan KPU Mimika?

BPK mencatat, keterlambatan terjadi karena bukti transaksi dan dokumen pertanggungjawaban belanja belum seluruhnya terkumpul atau terlambat diserahkan ke bendahara.

Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024, KPU Mimika. ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024, KPU Mimika. ( dok – Tualnews.com)

Alasan ini justru memperlihatkan lemahnya pengendalian internal.

Bagaimana mungkin dana hibah bernilai miliaran rupiah dikelola tanpa disiplin administrasi yang ketat?

Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024 KPU Mimika ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024 KPU Mimika ( dok – Tualnews.com)

Menurut BPK RI, kondisi tersebut memperlihatkan tata kelola keuangan yang longgar.

Jika dokumen belanja saja tidak tertib, publik wajar mempertanyakan sejauh mana kontrol terhadap penggunaan dana hibah Pilkada Mimika dilakukan.

Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024 KPU Mimika ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024 KPU Mimika ( dok – Tualnews.com)

Tenggat Jelas, Tapi Terabaikan

Menurut BPK, regulasi sebenarnya tidak memberi ruang abu-abu. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 mewajibkan laporan penggunaan dana hibah disampaikan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan calon terpilih.

Ini bukti hasil temuan BPK RI terhadap dokumen pengadaan di KPU Mimika yang tidak diyakini keterjadiannya. ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti hasil temuan BPK RI terhadap dokumen pengadaan di KPU Mimika yang tidak diyakini keterjadiannya. ( dok – Tualnews.com)

Jika ada sisa dana, wajib dikembalikan ke kas daerah dalam tenggat yang sama.

Tak hanya itu, kata BPK, Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 juga menegaskan laporan akhir tahun anggaran wajib disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya dengan format resmi HIBAH.23.

Ini bukti LHP BPK RI di KPU Kabupaten Mimika
Ini bukti LHP BPK RI di KPU Kabupaten Mimika

Namun fakta yang ditemukan BPK menunjukkan kewajiban tersebut tidak dipenuhi tepat waktu.

Tenggat jelas, aturan tegas, tetapi pelaksanaan justru molor.

Ini bukti LHP BPK RI di KPU Mimika. ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti LHP BPK RI di KPU Mimika. ( dok – Tualnews.com)

Kata BPK RI, ini bukan sekadar keterlambatan teknis, melainkan indikasi lemahnya disiplin pengelolaan anggaran.

Sisa Dana Mengendap, Risiko Utang Belanja Mengintai

BPK juga mengingatkan Sekretaris KPU selaku KPA dan PPK untuk memastikan seluruh tagihan telah dibayarkan agar tidak menimbulkan utang belanja.

Ini bukti LHP BPK RI KPU Mimika. ( dok- Tualnews.com)
Ini bukti LHP BPK RI KPU Mimika. ( dok- Tualnews.com)

Pernyataan ini memberi sinyal kuat,  hingga batas waktu pelaporan, masih ada kewajiban yang belum tuntas.

Situasi ini berbahaya. Jika tagihan belum dibayarkan,  sementara laporan terlambat, maka potensi utang belanja terbuka.

Ini bukti hasil audit BPK RI. ( dok Tualnews.com)

Artinya, pengelolaan dana hibah Pilkada Mimika, tidak hanya terlambat secara administratif, tetapi juga berisiko menimbulkan beban keuangan baru.

Terikat NPHD, Bukan Sekadar Formalitas

BPK RI mengakui, KPU Mimika terikat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 639/KU.07/9404/2023 tertanggal 10 November 2023.

Dokumen ini bukan simbolik, melainkan kontrak hukum antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu.

Kata BPK, kewajiban pelaporan dan pengembalian sisa dana merupakan bagian dari perjanjian tersebut.

” Jika kewajiban itu diabaikan, konsekuensinya tidak ringan. Bukan hanya teguran administratif, tetapi berpotensi berujung pada pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas internal maupun eksternal, ” Tegas BPK RI.

Uang Rakyat, Transparansi Dipertaruhkan

Dana hibah Pilkada Mimika, berasal dari APBD uang rakyat. Setiap rupiah seharusnya dipertanggungjawabkan secara transparan dan tepat waktu.

Keterlambatan laporan serta sisa dana yang belum disetor bukan persoalan kecil. Ini menyangkut integritas pengelolaan keuangan publik.

Kini publik menunggu jawaban KPU Mimika. Mengapa laporan molor?,  mengapa sisa dana belum dikembalikan?,  apakah hanya soal administrasi, atau ada persoalan yang lebih serius yang belum terungkap?

Jika pengelolaan dana hibah Pilkada Mimika  saja tidak tertib, kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu pun ikut dipertaruhkan.