Kasasi Ditolak, Terpidana Korupsi Jalan Mogoy–Merdey Dieksekusi, Kuasa Hukum Siapkan PK: “Keadilan Belum Tuntas”

Ini kondisi jalan Mogoy- Merdey Teluk Bintuni. ( dok- Tualnews.com)
Ini kondisi jalan Mogoy- Merdey Teluk Bintuni. ( dok- Tualnews.com)

Manokwari, Tualnews.com  – Putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap, namun polemik perkara dugaan korupsi peningkatan Jalan Mogoy–Merdey Tahun 2023 belum juga mereda.

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada Rabu (15/4) resmi memberitahukan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Beatrick S.A. Baransano di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari.

Ini bukti kondisi jalan Mogoy- Merdey Teluk Bintuni ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti kondisi jalan Mogoy- Merdey Teluk Bintuni ( dok – Tualnews.com)

Eksekusi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dan sekaligus memperbaiki putusan sebelumnya dalam perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk.

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Beatrick S.A. Baransano.

Ini bukti kondisi jalan Mogoy- Merdey Teluk Bintuni ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti kondisi jalan Mogoy- Merdey Teluk Bintuni ( dok – Tualnews.com)

Tak hanya itu, MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan wajib dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, yang dapat diperpanjang satu bulan.

Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika penyitaan tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Ini bukti kondisi jalan Mogoy- Merdey Teluk Bintuni ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti kondisi jalan Mogoy- Merdey Teluk Bintuni ( dok – Tualnews.com)

Selain itu, terpidana juga dibebankan biaya perkara kasasi sebesar Rp 2.500.

Putusan MA tersebut sekaligus menguatkan perubahan amar putusan dari Pengadilan Tinggi Papua Barat yang sebelumnya mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari.

Namun, kuasa hukum, Yan Christian Warinussy, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Kamis 16 April 2026, menyatakan perkara ini belum berakhir.

Pihak terpidana bersama keluarga tengah mempertimbangkan langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Mereka menilai masih terdapat aspek keadilan yang belum terungkap secara menyeluruh.

“Kami akan menempuh upaya hukum PK. Ini penting untuk mencari keadilan dan membuka kembali fakta-fakta dalam perkara dugaan korupsi peningkatan Jalan Mogoy–Merdey Tahun 2023,” tegas kuasa hukum.

Langkah tersebut bukan tanpa alasan. Pihaknya mengklaim memperoleh informasi sejumlah ruas Jalan Mogoy–Merdey yang menjadi objek perkara justru saat ini mengalami kerusakan berat.

Ini bukti kondisi jalan Mogoy- Merdey Teluk Bintuni ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti kondisi jalan Mogoy- Merdey Teluk Bintuni ( dok – Tualnews.com)

Kondisi itu, kata Advokat Yan, memunculkan pertanyaan baru,  apakah konstruksi proyek tersebut memang bermasalah sejak awal, atau ada pihak lain yang belum tersentuh proses hukum?

Isu ini berpotensi membuka babak lanjutan perkara. Jika PK diajukan dan dikabulkan, maka bukan hanya nasib terpidana yang dipertaruhkan, tetapi juga kemungkinan terbongkarnya aktor lain dalam proyek peningkatan jalan tersebut.

Publik kini menunggu, apakah proses hukum berhenti pada satu nama, atau justru berkembang menjadi pengungkapan lebih luas atas dugaan korupsi proyek infrastruktur Mogoy–Merdey yang hasilnya kini dipertanyakan?