Skandal 4 M KPU Mimika: Dana Hibah Diduga Masuk Rekening Pribadi, Kontrak Dibuat  “Menutup” Transfer

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com  – Dugaan penyimpangan dana hibah kembali mengguncang KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Berdasarkan data dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024,  mengungkap aliran dana pengadaan poster senilai Rp 4 miliar justru ditransfer ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi perusahaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024 KPU Kabupaten Mimika
Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024 KPU Kabupaten Mimika

Temuan BPK RI ini memunculkan pertanyaan serius, bagaimana mungkin uang negara miliaran rupiah bisa berpindah ke rekening individu, sementara dokumen kontrak menyebut penyedia adalah badan usaha resmi?.

BPK mencatat, pengadaan dilakukan oleh CV MP dengan Direktur berinisial AL, menggunakan rekening resmi perusahaan.

Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024, KPU Mimika. ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024, KPU Mimika. ( dok – Tualnews.com)

Namun hasil pemeriksaan rekening koran menunjukkan dana ditransfer ke rekening pribadi atas nama JA.

Transfer dilakukan dua tahap:
13 Februari 2024 sebesar Rp 1 miliar
16 Februari 2024 sebesar Rp 3 miliar,
total Rp 4 miliar mengalir keluar.

Bendahara Pengeluaran, kepada BPK RI, berdalih JA merupakan pihak yang “terafiliasi” dengan CV MP dan hal itu diklaim telah dikonfirmasi melalui pertemuan Zoom.

Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024 KPU Mimika ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024 KPU Mimika ( dok – Tualnews.com)

Namun dalih tersebut justru memperbesar tanda tanya. Sebab, dalam tata kelola keuangan negara, pembayaran harus dilakukan kepada penyedia sesuai kontrak, bukan kepada pihak “afiliasi” yang tidak tercantum dalam dokumen resmi.

Ini bukti hasil temuan BPK RI terhadap dokumen pengadaan di KPU Mimika yang tidak diyakini keterjadiannya. ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti hasil temuan BPK RI terhadap dokumen pengadaan di KPU Mimika yang tidak diyakini keterjadiannya. ( dok – Tualnews.com)

Pajak Diabaikan, Dibayar Setahun Kemudian

Kejanggalan berikutnya muncul pada aspek perpajakan. Saat pembayaran Rp 4 miliar dilakukan, Bendahara tidak memungut PPN maupun memotong PPh.

Ini bukti LHP BPK RI di KPU Kabupaten Mimika
Ini bukti LHP BPK RI di KPU Kabupaten Mimika

BPK RI menemukan fakta kalau, pajak baru disetorkan pada 10 Juli 2025 dengan nilai Rp 396.396.396,  melewati tahun anggaran 2024.

Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa transaksi dilakukan tanpa mekanisme pengendalian yang semestinya, lalu “dirapikan” belakangan setelah menjadi temuan pemeriksaan.

Ini bukti LHP BPK RI di KPU Mimika. ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti LHP BPK RI di KPU Mimika. ( dok – Tualnews.com)

Pengakuan PPK: SPK Dibuat untuk Menutup Pengeluaran

Bagian paling mencengangkan muncul dari pengakuan Sekretaris KPU Mimika selaku PPK.

Dalam pemeriksaan BPK RI, disebutkan, pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam SPK.

Bahkan dokumen SPK disebut dibuat untuk menutup pengeluaran yang telah lebih dulu ditransfer kepada JA.

Jika pengakuan ini benar, maka alurnya menjadi terbalik, uang keluar lebih dulu, dokumen kontrak menyusul kemudian.

Menurut BPK RI, ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi mengarah pada rekayasa dokumen keuangan.

Hingga pemeriksaan BPK berakhir, PPK dan Bendahara tidak dapat menjelaskan penggunaan dana. Tidak ada pencatatan dalam BKU, tidak ada bukti pengeluaran, tidak ada pengembalian, dan tidak ada jejak penggunaan yang dapat diverifikasi.

Akibatnya, nilai pengadaan yang tidak dapat diyakini keterjadiannya mencapai Rp 3.603.603.000.

Ini bukti LHP BPK RI KPU Mimika. ( dok- Tualnews.com)
Ini bukti LHP BPK RI KPU Mimika. ( dok- Tualnews.com)

Seminar Kit 111 Juta: Dibayar, Barangnya Tak Pernah Ada

Temuan BPK lain yang tak kalah mengejutkan muncul dalam pengadaan seminar kit debat pertama dan kedua senilai Rp 111.819.000.

Kegiatan disebut dilaksanakan oleh CV SJM melalui SPK tertanggal 20 September 2024 dan telah dibayar 100 persen.

Namun hasil konfirmasi BPK membuka fakta berbeda. CV SJM menyatakan tidak pernah membuat, tidak pernah melaksanakan pekerjaan, dan tidak pernah menerima pembayaran.

Pajak atas kegiatan tersebut juga tidak pernah ada.

Penanggung jawab kegiatan debat bahkan mengakui tidak pernah ada pembagian seminar kit atau souvenir kepada peserta.

Ini salah satu bukti LHP BPK RI di KPU Kabupaten Mimika ( dok - Tualnews.com )
Ini salah satu bukti LHP BPK RI di KPU Kabupaten Mimika ( dok – Tualnews.com )

Artinya, anggaran dibayar lunas, tetapi barangnya tidak pernah ada.

Pola Berulang yang Mengkhawatirkan

Dua temuan ini menunjukkan pola yang nyaris identik, pembayaran dilakukan 100 persen di awal,
dana ditransfer ke pihak yang tidak sesuai kontrak, pajak tidak dipungut tepat waktu, penyedia membantah menerima pekerjaan, barang tidak dapat diverifikasi dan dokumen keuangan tidak transparan.

Ini bukti lampiran hasil audit BPK RI di KPU Kabupaten Mimika ( dok - Tualnews.com )
Ini bukti lampiran hasil audit BPK RI di KPU Kabupaten Mimika ( dok – Tualnews.com )

Jika dijumlahkan, pengadaan poster yang tidak dapat diyakini keterjadiannya mencapai Rp 3,6 miliar, ditambah seminar kit Rp 111,8 juta.

Total potensi anggaran bermasalah menembus lebih dari Rp 3,7 miliar.

Uang Rakyat Mengalir Tanpa Jejak

Dana hibah APBD seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel.

Namun temuan BPK RI ini justru memperlihatkan aliran dana tanpa jejak, kontrak yang diduga disusun belakangan, dan kegiatan yang dibayar tanpa bukti pelaksanaan.

Jika uang miliaran rupiah bisa keluar tanpa dokumentasi yang jelas, lalu “ditutup” dengan SPK, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola keuangan, tetapi kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri.

Publik Mimika kini menunggu,  apakah temuan ini akan berhenti sebagai catatan audit, atau berlanjut ke penyelidikan hukum?,  Sebab ketika uang rakyat menguap tanpa jejak, diam bukan lagi pilihan.