Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, akhirnya menyampaikan pertanggungjawaban terbuka terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Dalam siaran pers resmi KPU Mimika yang diterima, Tualnews.com, Kamis 16 April 2026, Ketua KPU Mimika dan para komisioner menegaskan bahwa langkah-langkah telah diambil, namun sejumlah aspek krusial tetap “dikunci” karena masih dalam proses hukum.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada yang hingga kini masih ditangani aparat penegak hukum.
KPU Mimika menegaskan tidak akan mengomentari substansi perkara, tetapi memaparkan tindakan yang mereka klaim sudah dilakukan.
Komisioner Lempar Domain Teknis ke Sekretariat KPU Mimika
Dalam klarifikasinya, KPU Mimika menekankan pemisahan peran antara komisioner dan sekretariat.
Menurut mereka, Komisioner disebut hanya sebagai pengambil kebijakan penyelenggaraan pemilihan, sementara pengelolaan anggaran hibah Pilkada merupakan domain teknis sekretariat.
Penegasan ini dinilai sebagai upaya memperjelas garis tanggung jawab, sekaligus mengisyaratkan bahwa persoalan keuangan bukan berada langsung di tangan komisioner.
Rapat Pleno Hingga Rekomendasi Pemberhentian
Komisioner KPU Mimika, mengklaim telah mengambil langkah konkret sejak awal.
Pada 20 Januari 2026, rapat pleno digelar dan menghasilkan rekomendasi pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika.
Rekomendasi itu didasarkan pada dugaan pelanggaran administrasi berat serta sikap tidak kooperatif dalam empat kali rapat evaluasi penggunaan anggaran sebelum audit BPK RI.
Rekomendasi tersebut kemudian diteruskan ke Sekretariat Jenderal KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengembalian Rp 502 Juta, Sisanya?
KPU Mimika juga mengungkapkan sebagian temuan BPK telah ditindaklanjuti.
Hingga saat ini, nilai yang telah dikembalikan ke kas negara tercatat Rp 502.774.265.
Namun, angka ini justru memunculkan pertanyaan baru. Jika sebagian sudah dikembalikan, berapa total temuan sebenarnya?.
KPU Mimika menyatakan besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan pihak berwenang dan tidak dapat dipublikasikan.
Komisioner Mengaku Kooperatif
Seluruh komisioner disebut telah memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Papua Tengah.
Mereka menyatakan akan terus kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami telah mengambil langkah dalam batas kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan. Penilaian selanjutnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” demikian pernyataan komisioner KPU Mimika.
Publik Tunggu Ujung Perkara
Meski KPU Mimika menyatakan telah bertindak, publik masih menanti kejelasan, berapa total kerugian negara, siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana pengawasan komisioner terhadap penggunaan dana hibah Pilkada.
Siaran pers ini memang menjawab sebagian pertanyaan, namun sekaligus membuka ruang spekulasi baru.
Transparansi yang disampaikan komisioner masih menyisakan satu hal, apakah ini awal pembongkaran, atau justru upaya menjaga jarak dari pusaran dugaan penyimpangan anggaran Pilkada Mimika 2024.
Siaran Pers KPU Kabupaten Mimika ini dikeluarkan oleh Komisioner KPU Mimika periode 2024 – 2029, masing – masing:
1. Dete Abugau ( Ketua)
2. Hironimus Kia Ruma ( Anggota )
3. Budiono ( Anggota)
4. Agustinus Tutupahar ( Anggota)
5. Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy ( Anggota )