Sidang Tiktoker Manokwari Meledak: Dugaan 350 Juta Hapus Konten, Ancaman Pembunuhan Ikut Terkuak

Persidangan perkara pidana Tiktoker Louela Riska Warikar (LRW/27) berubah panas. Salah satu staf KY RI, terlihat selesai mengambil alat rekam di persidangan. ( dok - Tualnews.com)
Persidangan perkara pidana Tiktoker Louela Riska Warikar (LRW/27) berubah panas. Salah satu staf KY RI, terlihat selesai mengambil alat rekam di persidangan. ( dok - Tualnews.com)

Manokwari, Tualnews.com  — Persidangan perkara pidana Tiktoker Louela Riska Warikar (LRW/27) berubah panas.

Bukan lagi sekadar perkara konten media sosial, sidang justru menguak dugaan permintaan uang ratusan juta hingga ancaman pembunuhan yang disebut terjadi di balik konflik tersebut.

Fakta mengejutkan datang dari kesaksian Hermus Indow yang memberikan keterangan melalui Zoom.

Ia mengaku sempat dihubungi seseorang bernama Maria Wanma setelah muncul postingan TikTok dari akun “Mama Ella”.

Menurut Hermus, pesan yang ia terima sangat jelas, konten akan dihapus jika uang Rp 350 juta disiapkan.

“Setelah ada postingan di TikTok Mama Ella, saya pernah dihubungi oleh Maria Wanma bahwa Terdakwa Ella akan hapus postingan kalau saya memberinya uang sejumlah Rp 350.000.000,” ungkap Hermus di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu langsung memantik pertanyaan tajam dari Ketua Majelis Hakim William Depondoye mengenai hubungan saksi dengan Maria Wanma.

Hermus menjawab singkat, Maria Wanma hanyalah warga Manokwari yang menghubunginya terkait permintaan tersebut.

Namun sidang semakin bergolak ketika saksi lain membuka fakta berbeda yang tak kalah mengerikan.

Febby Suebu yang hadir langsung di ruang sidang mengaku pernah menerima telepon dari Febelina Indouw.

Isi percakapan itu, menurut Febby, berisi ancaman serius yang ditujukan kepada terdakwa.

“Febby tolong bilang sama Ella, jangan dia ganggu saya punya rumah tangga, nanti saya bunuh, saya potong dia,” ujar Febby menirukan ucapan yang didengarnya dalam persidangan Rabu (15/4).

Dua kesaksian ini memperlihatkan konflik yang jauh lebih kompleks dari sekadar perkara pencemaran nama baik.

Ada dugaan transaksi uang untuk membungkam konten, ada pula ancaman kekerasan yang memperlihatkan tensi konflik personal yang sangat tajam.

Jika benar ada permintaan Rp 350 juta untuk menghapus konten, maka perkara ini berpotensi bergeser ke arah dugaan pemerasan.

Sebaliknya, jika ancaman pembunuhan itu terbukti, maka konflik digital telah berubah menjadi intimidasi nyata yang berbahaya.

Sidang pun kini bukan lagi soal siapa menghina siapa di TikTok. Yang mengemuka adalah pertanyaan besar: apakah perkara ini murni sengketa reputasi, atau justru skandal tekanan, uang, dan ancaman yang terjadi di balik layar?

Majelis hakim kini dihadapkan pada fakta-fakta yang semakin liar dan sidang Tiktoker Manokwari berubah menjadi panggung terbukanya konflik personal, dugaan uang tutup mulut, hingga ancaman nyawa.