DPRD Maluku Laksanakan Pengawasan Tahap II di Enam Daerah

Ambon, Tualnews.com – DPRD Provinsi Maluku mulai melaksanakan pengawasan tahap II di sejumlah kabupaten dan kota sejak 24 April 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, mengatakan pengawasan dilakukan di enam wilayah, yakni Kabupaten Buru, Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Pengawasan tahap II DPRD Provinsi Maluku sudah mulai berjalan sejak 24 April 2026,” ujar Farhatun di Ambon, Jumat (22/5/2026).

Menurut dia, pengawasan dilakukan untuk memastikan program pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan serta menjawab kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Ia menjelaskan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap program daerah berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Farhatun menambahkan, hasil pengawasan nantinya akan menjadi bahan evaluasi DPRD dalam menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki pelaksanaan program maupun kualitas pelayanan publik di daerah.

Selain itu, pengawasan lapangan juga menjadi sarana bagi DPRD untuk menyerap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah, termasuk terkait infrastruktur, pelayanan dasar, dan pelaksanaan program pembangunan.