Desakan Rakyat Menguat, Tokoh Pemuda Minta APH Periksa Ketua DPRD Papua Barat Daya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam

Sorong, Tualnews.com  – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi  pengadaan pakaian dinas beserta atribut anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 terus menjadi sorotan publik.

Setelah penyidik menetapkan sejumlah tersangka, kini muncul desakan agar penyelidikan diperluas dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut pada Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat Daya.

Dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 715,48 juta.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sorong menyatakan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik.

Selanjutnya, berkas perkara akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi perkembangan tersebut, Tokoh Pemuda Doberai, Brian Ambrauw, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Papua Barat Daya dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, agar turut memeriksa Ketua DPRD Papua Barat Daya, Ortis Sagrim, yang menurutnya perlu dimintai keterangan terkait proyek pengadaan tersebut.

Brian menegaskan proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada tempat bagi pelaku korupsi di Republik Indonesia. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.

Ia juga menyatakan, apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan maksimal, masyarakat mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia dengan tembusan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Ketua DPRD Papua Barat Daya, Ortis Sagrim, terkait desakan tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam proses hukum tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.