Diduga Ada Yang Salah Dalam Rekrutmen Calon Tamtama TNI – AD Songjanan

Ilustrasi tni ad membuka 220111103003 523

Tual News – Patut diduga ada yang salah dalam proses rekrutmen Calon Tamtama TNI – AD diwilayah hukum Kodam XVI Pattimura Ambon, Provinsi Maluku, pasalnya Calon Tamtama TNI – AD tahun 2022, Hens D.J. Songjanan, sudah melewati berbagai tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi hingga kesehatan.

Berdasarkan hasil investigasi tualnews.com, Calon Tamtama TNI – AD, Hens D.J. Songjanan mendaftarkan diri menjadi sebagai Calon Tamtama TNI AD dengan akta kelahiran anak, bernomor 8172-LT-********-***5 atas nama Hens D.J.Songjanan.

Calon Prajurit TNI Songjanan Viral di Medsos, Karena Sang Ayah WNA

Kemudian,  Kartu Keluarga ( KK )  atas nama Mikael Songjanan bernomor 817202******000,  dimana kepala keluarganya ( KK ) atas nama: Mikael Songjanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK ) 817202**********.

Calon prajurit tni hens songjanan bersama ibunya yang viral di medsos 2

Namun lantaran, Mikael Songjanan atau dengan nama aslinya Mikael Benjamin adalah seorang Warga Negara Asing (WNA ) berkewarganegaraan Myanmar ( Burma ), sehingga anaknya Calon Tamtama TNI – AD harus dikeluarkan dari pusat pendidikan di Kodam XVI Pattimura, 07 April 2022.

WNA Thailand Ikut Coblos Pilpres dan Pileg 2019 di Malra, Warga Lapor Bawaslu

Padahal dalam seleksi administrasi Calon Tamtama TNI – AD, Hens D.J. Songjanan sudah melewati semua proses dan tahapan itu dari Makodim 1503 Tual hingga mengikuti uji seleksi di Kodam XVI Pattimura.

Untuk diketahui, Ayah Calon Tamtama TNI – AD, Mikael Songjanan, adalah eks Anak Buah Kapal ( ABK ) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kota Tual yang tidak memiliki Ijin Tinggal Sementara (ITAS) dan  Ijin Tinggal Tetap (ITAP), sesuai amanat UU Nomor 24 tahun 2013, perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan seorang WNA.

Sebab dalam amanat UU itu sangat jelas menegaskan tentang syarat – syarat yang harus dipenuhi seorang WNA agar  bisa memperoleh Kartu Keluarga ( KK ).

Kantor Imigrasi Tangkap WNA Thailand Yang Coblos Pilpres 2019 di Malra

Kasus Calon Tamtama TNI – AD, Hens D.J. Songjanan, sangat berbeda dengan kasus Enzo Allie, sebab walaupun mereka berdua sama-sama memiliki salah satu orang tua Warga Negara Asing (WNA ),  namun Taruna Akmil, Enzo Allie mendaftar sebagai Calon Taruna AKMIL dengan menggunakan dokumen kependudukan yang sah dan legal, sesuai aturan UU Kependudukan.

Harus Ada Solusi  Buat Songjanan

Jika mencermati dan mendalami kasus ini, maka minimal Kodam XVI Pattimura Ambon, harus memiliki hati nurani untuk menyelesaikan persoalan yang dialami Calon Tamtama TNI – AD, Hens D.J. Songjanan, karena akan berdampak luas bagi institusi TNI – AD.

Imigrasi Tual Deportasi Satu Warga Filipina Lewat Bandara Soekarno Hatta

Pasalnya, sudah puluhan tahun Ayah Calon Tamtama TNI – AD itu sudah tinggal di Desa Taar, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual di Provinsi Maluku, kawin dan memiliki tiga orang anak laki – laki, serta memiliki KTP, KK sebagai warga Negara Indonesia yang sah, terdaftar resmi di Disdukcapil Kota Tual serta Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).

Apalagi, ayah Calon Tamtama TNI – AD tersebut sudah ikut berpartisipasi menggunakan hak pilih pada Pemilihan Presiden RI tahun 2019, Pemilu Legislatif (Pileg ) dan Pemilukada Kota Tual tahun 2018.

Dua Warga Australia Terdampar di Pulau Kur Dipulangkan

Kesalahan ini bukan harus menjadi beban moriil seorang Calon Tamtama TNI – AD, Hens D.J. Songjanan  semata, namun dari kasus tersebut menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi semua pihak, baik Disdukcapil, Imigrasi, TNI – Polri, KPU dan Bawaslu untuk mengevaluasi serta menata kembali  sistem Ketatanegaraan yang morat – marit.

Harkat dan martabat Calon Tamtama TNI – AD, Hens D.J. Songjanan, harus dikembalikan untuk mengikuti pendidikan TNI – AD, karena kesalahan dokumen administrasi kependudukan KTP dan KK milik ayahnya, sudah dilakukan pencabutan oleh Disdukcapil Kota Tual dan ditindaklanjuti dengan pembetulan administrasi kependudukan Kartu Keluarga ( KK ) atas nama Ibunya, sesuai regulasi yang ada.

Parpol Kota Tual Desak BNN Buktikan Info Shabu – Shabu Satu Karung

Kalau seorang Calon Tamtama TNI – AD, Hens D.J. Songjanan, diberhentikan atau pemecatan karena dokumen kependudukan yang digunakan untuk pendaftaran Anggota TNI adalah palsu, seperti pernyataan Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo, dalam Rilis Pers, sabtu ( 09/4/2022 ), maka Kodam XVI Pattimura wajib hukumnya mengeluarkan  surat resmi  pemberhentian atau pemecatan Calon Tamtama TNI – AD, Hens D.J. Songjanan, bukan membiarkan yang bersangkutan dengan Ibunya kembali ke Kota Tual tanpa ada satu kepastian.

( Penulis : Nery Rahabav – Media Tual News )