Puluhan Nelayan Asing Kawin dan Tinggal di Kei, Punya KTP Resmi WNI

Img 20210429 044043

Tual News – Berdasarkan data yang dihimpun tualnews.com,  puluhan nelayan ( ABK ) asing asal Negara Thailand, Myanmar, dan Laos sudah tinggal dan menetap di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual,  Provinsi Maluku, puluhan tahun lamanya, bahkan mereka sudah fase berbahasa Indonesia, sehingga terikat perkawinan dengan WNI  Nuhu Evav, dan memiliki dokumen kependudukan resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga ( KK ).

Tercatat sedikitnya 40 WNA yang merupakan Anak Buah Kapal ( ABK ) kapal perikanan yang sudah tinggal dan berdomisili puluhan tahun di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, memiliki identitas kependudukan resmi sebagai Warga Negara Indonesia ( WNI ) berupa Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK ) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

WNA Thailand Ikut Coblos Pilpres dan Pileg 2019 di Malra, Warga Lapor Bawaslu

Para WNA ini menjalin perwakinan resmi dengan perempuan pribumi asal Kei dan sudah memiliki banyak anak serta cucu. Bahkan, nama puluhan WNA yang luput dari pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Tual tersebut tercatat resmi dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Kabupaten Malra dan Kota Tual, turut serta  menggunakan hak pilih sebagai WNI pada pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019, serta Pilgub, Pemilukada Malra dan Kota Tual tahun 2018.

Calon prajurit tni hens songjanan bersama ibunya yang viral di medsos 2

Hal ini dapat dibuktikan, ketika kasus yang menimpa Calon Tamtama TNI – AD tahun 2022, Hens D.J. Songjanan, harus dikeluarkan dari pusat pendidikan Kodam XVI Pattimura, 07 April 2022, karena ditemukan menggunakan dokumen kependudukan palsu saat pendaftaran Anggota TNI, seperti pernyataan Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo, dalam Rilis Pers, sabtu ( 09/4/2022.

Kantor Imigrasi Tangkap WNA Thailand Yang Coblos Pilpres 2019 di Malra

Kasus ini menarik perhatian publik, sebab pemberhentian atau pemecatan Calon Tamtama TNI – AD, Hens D.J. Songjanan, lantaran baru ditemukan dugaan  pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK  ) milik ayahnya, Mikael Songjanan, yang berstatus Warga Negara Asing ( WNA ) asal Negara Myanmark.

Mikael Songjanan atau Mikael Benjamin adalah eks Anak Buah Kapal ( ABK ) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kota Tual yang tidak memiliki Ijin Tinggal Sementara (ITAS) dan  Ijin Tinggal Tetap (ITAP), sesuai amanat UU Nomor 24 tahun 2013, perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan seorang WNA.

Disdukcapil Kota Tual Cabut Dokumen Kependudukan Mikael Songjanan

Atas dasar itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual, melalui surat tertulis resmi, Nomor : 470/058/2022,  tanggal 31 Maret 2022, membatalkan dokumen kependudukan atas nama Mikael Songjanan.

Calon Prajurit TNI Songjanan Viral di Medsos, Karena Sang Ayah WNA

Surat yang ditandatangani, Sekretaris atas nama Kepala Dinas Disdukcapil, Muhamad Kurnia, S.I.P, M.S.I tersebut, tembusanya juga disampaikan kepada Walikota Tual, Komandan Kodim 1503 Tual, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tual, Kesbangpol Kota Tual, Camat Dullah Selatan dan Kepala Desa Taar.

Sekretaris Disdukcapil Kota Tual menerangkan kalau dalam rangka tertib administrasi kependudukan, maka dokumen kependudukan yang telah tercatat dan terbit atas nama Mikael Songjanan ( NIK :  817202**********.), dianggap melanggar ketentuan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006, tentang adminsitrasi kependudukan.

“ dokumen kependudukan yang bersangkutan dicabut, karena dengan sengaja memalsukan identitas kewarganegaraan, “ Tegasnya.

Diduga Ada Yang Salah Dalam Rekrutmen Calon Tamtama TNI – AD Songjanan

Kata Kurnia, sesuai data yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas II Tual, tanggal 20 Oktober 2017, tentang daftar eks ABK perikanan diwilayah kerja kantor Imigrasi, saudara Mikael Songjanan / Mikael Benjamin tercatat sebagai warga Negara Myanmar.

“ Oleh karena itu saudara Mikael Songjanan / Mikael Benjamin, dianggap telah melakukan tindakan sengaja memalsukan identitas diri dan kewarganegaraan saat ajuhkan permohonan pencatatan dan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil Kota Tual, “ Terang Sekdis Capil Kota Tual.

Disdukcapil Kota Tual Capai Target Nasional Perekaman E-KTP 95 %

Untuk itu kata Sekdis, seluruh dokumen yang bertalian dengan penerbitan atas nama Mikael Songjanan, Nomor NIK : 817202**********, dinyatakan batal atau dicabut kembali dan segera dikembalikan kepada Disdukcapil Kota Tual antara lain :

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( NIK ) Nomor : 817202**********.
  2. Kartu Keluarga Nomor : 817202**********
  3. Akta Kelahiran Anak atas nama Hens D.J. Songjanan
  4. Akta Kelahiran Anak atas nama Gefariel D.A Songjanan.

Pasca pencabutan ini, Disdukcapil Kota Tual sudah memperbaiki dokumen kependudukan dan menerbitkan Kartu Keluarga ( KK ) atas nama Ibu Hens D.J. Songjanan.

KKP Tangkap 22 Kapal Ikan Ilegal Dalam Operasi Pengawasan di Enam WPP

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, utusan keluarga Calon Tamtama TNI – AD, Hens D.J. Songjanan, akan bertemu Dandim 1503 Tual, senin ( 11/4/2022 ), pukul 09.00 WIT di Makodim 1503 / Tual.

Hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Tual belum memberikan keterangan Pers terkait kasus yang viral di Medsos tersebut.

Disdukcapil Harus Lengkapi Syarat Prosedural

Menanggapi surat Disdukcapil Kota Tual, tanggal 31 Maret 2022, Praktisi Hukum Unppati Ambon, Doktor Sherlock Halmes Lekipiouw, ketika dikonfirmasi tualnews.com, minggu ( 10/4/2022 ) via telpon selulernya berpendapat pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui Pengadilan / Contrarius Actus sebagaimana  dimaksud dalam ketentuan pasal 38 ayat (2 ), dimana prosedur pembatalanya diatur dalam ayat ( 4 ) Permendagri 108 tahun 2019.

Kejagung Tahan Tiga Tersangka Pegawai Bea Cukai Jateng

“ Merujuk pada surat Disdukcapil Kota Tual, tanggal 31 Maret 2022, maka perlu juga dilengkapi dengan syarat prosedural sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 38 ayat (4 ) Permendagri 108 tahun 2019, “ Pintahnya.

Dikatakan, dalam kaitan dengan alasan ( argumentasi ) hukum bahwa ada dugaan tindakan pemalsuan dokumen Mikael Songjanan ( yang merupakan WNI ), maka delik perbuatan ilegal tersebut apakah berdampak hukum terhadap proses rekrutmen Calon Tamtama TNI AD, Hens D.J. Songjanan ?.

“ Argumentasi tersebut dalam pendekatan legal formal (legalistik ) dapat dibenarkan pada satu sisi, namun demikian dari aspek keadilan hukum apakah kemudian menggugurkan yang bersangkutan dari status sebagai Anggota TNI ? , “ Tanya Doktor Sherlock.

Dua Warga Australia Terdampar di Pulau Kur Dipulangkan

Menurut Lekipiouw, hal ini harus diletakan secara proposional ( berdasarkan aspek kewajaran ), mengingat penggunaan dokumen kependudukan dimaksud tidak digunakan untuk kepentingan secara melawan hukum.

“ Oleh karena itu jika beban tanggung gugat hukum hanya dibebankan kepada yang bersangkutan ( Mikael Songjanan ), maka pendekatan acontrario actus yang digunakan Disdukcapil Kota Tual juga perlu diletakan beban tanggung gugat hukum, dalam hal ini patut diduga ada indikasi perbuatan mal administrasi dalam berkenan dengan asas kecermatan dan asas kehati – hatian, “ Jelasnya.

Matutu : Oknum Hakim Tipikor Ambon Terlibat Mafia Kasus SMA N Tayando

Diakui, untuk menciptakan kepastian hukum, maka peristiwa atau kejadian tersebut perlu menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama bagi Pejabat administrasi Dukcapil, mengingat dokumen kependudukan itu memiliki karakter konstitutif ( meletakan hak dan kewajiban ), serta memiliki akibat hukum.

( Media Tual News )