Xafi Cabut Kuasa, Sidang Praperadilan BNN di PN Tual Molor

Saksi save taha yang bersama korban penembakan didepan kantor dinas kesehatan kabupaten maluku tenggara

Tual News – Sidang Praperadilan antara pemohon, Rahmad Syafei Thaha alias Xafi versus Badan Narkotika Nasional ( BNN ) sebagai Termohon, yang digelar di Pengadilan Negeri Tual, senin ( 13/6/2022 ), ditunda lantaran Xafi membuat surat pernyataan pencabutan surat permohonan kuasa praperadilan.

Humas PN Tual, Andy Narto Siltor, S.H, M.H, ketika dikonfirmasi tualnews.com, selasa ( 14/6/2022 ) di Kantor Pengadilan Negeri Tual  membenarkan hal ini.

Lima Anggota BNN Maluku Pukul Xafi, PH Praperadilan di PN Tual

“ Benar, Majelis Hakim telah melaksanakan persidangan perkara praperadilan Nomor : 2/PID.Pra/2022/PN Tul, tanggal 13 juni 2022, atas nama pemohon, Rahmad Syafei Thaha dan BNN. Namun dalam persidangan, Hakim menerima surat pernyataan dari pemohon, Rahmad Syafei Thaha,  bahwa dia telah mencabut surat kuasa yang diberikan kepada Kuasa Hukum, Gasandy Renfaan, S.H, “ Ungkap Humas PN Tual.

Ini-surat-pencabutan-kuasa-rahmad-safi-thaha-yang-diterima-majelis-hakim-pn-tual.
Ini-Surat-Pencabutan-Kuasa-Rahmad-Safi-Thaha-Yang-Diterima-Majelis-Hakim-Pn-Tual.

Sedangkan, kata Andy Termohon hadir dalam persidangan, tapi tidak memiliki kuasa hukum, sehingga sesuai hukum acara, Majelis Hakim PN Tual memberikan kesempatan kepada para pihak.

Kuasa Hukum Xafi Mendapat Perlakuan Tak Adil Dari BNNP Maluku

“ Sidang Praperadilan akan kembali dilanjutka pada senin 20 juni 2022, “ Ujarnya.

Sementara itu berdasarkan bukti surat pernyataan pencabutan kuasa yang dibuat dan ditandatangani Rahmad Syafei Thaha alias Xafi, di Ambon tanggal 08 juni 2022 yang ditunjukan Majelis Hakim PN Tual saat persidangan, menyebutkan kalau pemohon, Rahmad Syafei Thaha alias Xafi menyatakan menolak dan mencabut :

Saksi Kunci Penembakan Kabalmay Ditangkap BNN Maluku

  1. Surat permohonan Kuasa Praperadilan, Nomor : 12/SKK.06/ADV-KH.GRR/III/2022.
  2. Tidak menghadiri Rilis Praperadilan dengan Nomor : 2/PID.Pra/2022/PN Tul, tanggal 13 juni 2022.

Surat pernyataan yang ditandatangani Xafi diatas meterai sepuluh ribu, disaksikan salah satu saksi.

Diduga BNN Tual Dibalik Dugaan Transaksi Shabu Shabu Satu Karung

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Tual News, patut diduga pihak Termohon ( BNN ) melakukan intervensi dan penekanan terhadap Rahmad Syafei Thaha alias Xafi yang saat ini mendekam di sel tahanan Kantor BNN Provinsi Maluku, di Kota Ambon.