Rahawarin Serahkan 11 Bukti Asli Kasus Dugaan Penggelapan Sahubawa Kepada Penyidik

Img 20230906 wa00371

Tual News – Pelapor kasus dugaan tindak pidana penggelapan, Usman Rahawarin, usai dimintai keterangan penyidik Sat Reskrim Polres Maluku Tengah di Kota Ambon, Rabu ( 6 /9/2023) telah menyerahkan sebelas surat asli sebagai bukti atas laporan pengaduan terhadap terlapor, DR. Rakib Sahubawa,S.Pi,M.Si

Dari data dan informasi yang dihimpun tualnews.com, menyebutkan 11 bukti surat itu telah diterima penyidik Sat Reskrim Polres Malteng, AIPDA Frans M. Hermawan, S.H, disaksikan Bripka Susanto sebagai saksi, dan dituangkan dalam berita acara penyerahan bukti surat yang ditandatangani bersama 6 September 2023.

Diduga Sekda Malteng Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Adapun 11 bukti surat yang diserahkan Usman Rahawarin kepada penyidik berupa surat perintah perjalanan dinas ( SPPD ), tiket pesawat, kapal laut, dan bukti Bill hotel atau penginapan.

Dari 11 bukti surat itu, salah satunya, surat tugas Dinas Nakertrans Nomor : 190 tanggal 11 Agustus 2015 atas nama Usman Rahawarin.

Ada Apa Sekda Maluku Tengah Diperiksa Polisi ?

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Kuasa Hukum, Gasandi Renfaan, S.H menegaskan terlapor Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Maluku Tengah, RS diduga melakukan penipuan dan penggelapa n terhadap klienya, Usman Rahawarin.

” Klien kami diangkat jadi Staf khusus Bupati Maluku Tengah tahun 2013, masa kerja hingga 2016. Namun selama itu klien saya tidak pernah menerima upah apapun, ” Sesal Gasandi.

Menurut PH Rahawarin, kasus ini sudah disidik Polres Malteng, bahkan Sekda Mateng, RS sudah diperiksa penyidik.

Rahawarin Diperiksa Penyidik Polres Malteng, Soal Aduan Kepada Rakib Sahubawa

” Berkaitan dengan uang perjalanan dinas dan pinjaman pribadi saudara RS yang belum dibayarkan, Kami bisa buktikan hal tersebut, makanya kami minta diusut kasus ini, tidak boleh stagnan. Tegas Gasandi.

Dia mengakui, klienya Usman Rahawarin, diangkat berdasarkan surat keputusan ( SK ) Bupati Maluku Tengah, Nomor: 821.2 – 213 / tahun 2013, tentang penunjukan staf khusus Bupati di bidang transmigrasi.

” SK itu ditanda tangani Bupati Malteng, Abua Tuasikal 24 Juni 2013, ” Ujarnya.

DPRD Pilih Penjabat Walikota Tual di Kota Ambon ?

PH Gasandi Renfaan mengatakan, RS melaksanakan tugas di luar daerah, dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan klienya Usman Rahawarin dalam melaksanakan tugas luar daerah ada surat tugas resmi.

” Saya tegaskan, semua bukti perjalanan dinas klien kami, Usman Rahawarin telah diserahkan kepada penyidik Polres Malteng, ” Jelasnya.

Kata dia, klienya membuat laporan
pengaduan di Polres Malteng, karena sejak bertugas sebagai staf khusus Bupati Maluku Tengah, belum pernah menerima insentif atau gaji.

” Untuk itu, kami minta Bapak Kapolda Maluku, agar menarik laporan terhadap Sekda Maluku Tengah tersebut ke Polda Maluku sehingga kasus yang dilaporkan klien saya, dapat diusut secara transparan, ” Pintah PH Gasandi.

Dia menjelaskan, hal ini dilakukan demi kepastian hukum dan menghindari adanya intervensi.

” Proses hukum kasus ini harus diambil alih Kapolda Maluku, ” Pintah PH. Gasandi.

Dia mengaku senang Kapolda Maluku selalu on the track dalam mengusut setiap kasus.

Untuk diketahui, staf khusus Bupati Malteng, Usman Rahawarin, sebelumnya mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans).

Rahawarin pensiun tahun 2013 lalu, namun kemudian diangkat Bupati Malteng, Abua Tuasikal sebagai staf khusus.

Kapolres Malteng hingga berita ini diturunkan belum dapat membalas pesan konfirmasi media ini.