Inspektorat Malra Hitung Kerugian Keuangan Negara Dugaan Korupsi Masjid Nerong 515 Juta

Img 20250226 wa0001

Langgur, Tual News- Kejaksaan Negeri Maluku mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Bendahara Masjid Nurul Jannah Desa / Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, berinsial MFB selasa malam ( 25 / 2 / 2025 ).

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melalui Kasi Intelejen, Avel Haezer membenarkan hal ini.

” Benar,  pada hari ini selasa 25 Februari 2025,   Kejari Maluku Tenggara telah menetapkan Mantan Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, inisial MFB sebagai tersangka  dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Masjid Nurul Janaah Ohoi Nerong Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2022, ” Ungkapnya dalam Rilis Pers selasa malam di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Avel mengakui  kerugian negara yang ditimbulkan,  karena Panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tidak menggunakan anggaran yang diterima sesuai RAB.

” Terjadi kerugian keungan negara sebesar Rp515.731.800, 50 dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat berupa rumah ibadah yang sesuai kebutuhan ini, terbukti dengan laporan perhitungan kerugian negara dalam pengelolaan Masjid Nurul Jannah Nerong Nomor : 700.1.2.1/012/itkab/25 tanggal 19 Februari 2025 oleh Inspektorat Maluku Tenggara,  ditandatangani  Plt. Inspektur Kabupaten Maluku Tenggara a.n. Silver M. Leatemia, SSTP., M.Si. CGCA, ” Terangnya.

Ditegaskan, tim penyidik Kejari Maluku Tenggara menetapkan Mantan Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong sebagai tersangka dengan dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.

” Tersangka MFB ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses Penyidikan, ” Tegasnya.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara mengungkapkan Tersangka MFB telah ditahan di Lapas Kelas II/B Tual di Langgur, Maluku Tenggara selama 20 hari terhitung,  mulai tanggal 25 Februari 2025 sampai  16 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025 .

Avel menjelaskan panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022,  sebagaimana  Surat Keputusan Kepala Desa / Ohoi Nomor : 470/O.N/2021 tentang Keputusan Pejabat Kepala Ohoi Nerong Nomor 1 tahun 2021 tanggal 29 Februari 2021 tentang pembentukan Panitia pelaksana pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara

” Rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 disetujui  Pemerintah Daerah Maluku Tenggara sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), ” Terangnya.

Dikatakan, pencairan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2022 dilakukan 2 (dua) tahap melalui rekening Bank Maluku Kabupaten Maluku Tenggara Nomor : 0202301231 atas nama Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah.

” Peran tersangka berinisial MFB adalah membelanjakan bahan- bahan material tanpa dilengkapi dengan bukti yang sah,  selanjutnya melakukan penarikan secara tunai uang Danah Hibah Masjid tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan, ” Ujarnya.

Selain itu kata Avel, tersangka juga tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara baik.

Kasi Intel menegaskan perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” Jelasnya.