Miris, Ohoi Ur Pulau Malra Lima Tahun Tak Setor Pajak Dana Desa, Diduga Ada Indikasi Korupsi 

Img 20250413 wa0011

Langgur, Tual News – Sangat miris sudah memasuki lima tahun anggaran, sejak tahun 2020 – 2024,  ditemukan puluhan Desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku belum menyetor pajak Dana Desa ( DD ).

Salah satunya Ohoi Ur  Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara.

Temuan ini diperoleh tualnews.com,  berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku lewat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon.

Ini bukti surat dari kantor pelayanan pajak pratama ambon
Ini Bukti Surat Dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon

Dalam lampiran dokumen surat resmi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Dian Savitri Esthi Wardani, Nomor : S – 1561 / KPP. 1801/ 2024, tanggal 23 Desember 2024, sifat segera, dengan perihal,  pengawasan dana desa Kabupaten Maluku Tenggara melampirkan nama Desa / Ohoi yang belum menyetor pajak dana desa sejak tahun anggaran 2020 – 2024.

Ini bukti surat dari kantor pelayanan pajak pratama ambon
Ini Bukti Surat Dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon

Dari data itu, tercatat Ohoi Ur Pulau, salah satu Desa dari beberapa Ohoi di Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara sejak tahun anggaran 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024, tidak pernah melakukan kewajiban penyetoran pajak DD, sesuai alokasi dana desa yang diterima  setiap tahun anggaran.

Surat resmi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon ditujukan kepada  Inspektorat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) dan Kepala Badan Keuangan serta Azet Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Maluku Tenggara untuk segera menindaklajuti hal ini.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon melaporkan, berdasarkan sistem informasi penerimaan negara ( MPN ) hingga tanggal 23 Desember 2024, diketahui masih terdapat banyak Desa atau Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara yang belum melakukan kewajiban penyetoran pajaknya.

Kata Dian, jumlah setoran pajak tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 72 persen, dari setoran pajak tahun 2023.

” Adapun secara total untuk DIPA satker Kabupaten Maluku Tenggara sampai 30 November 2024, penyerapan 64 persen dan setoran pajak sebesar Rp 20.959.503.681, ” Jelasnya dalam surat tertulis itu.

Sementara kata Dian, khusus untuk setoran pajak dana desa sampai tanggal 20 Desember 2024, setoran pajak  sebesar Rp 232.032. 606.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon minta bantuan dan dukungan Inspektorat, BPMPD dan BKAD untuk dapat memberikan bimbingan dan pengawasan kewajiban perpajakan atas realisasi pencairan pagu serta realisasi penggunaan dana desa ( DD ) dan alokasi dana desa tahun anggaran 2020, 2021, 2022, 2023 serta 2024.

Dalam lampiran surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, menyebutkan masih terdapat banyak Desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara belum menyetor pajak dana desa sejak tahun anggaran 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024, sehingga harus ditindaklanjuti dan mendapat klarifikasi setiap Ohoi untuk menyetor kewajiban pajak tersebut.

Dari lampiran surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Ohoi Ur Pulau tercatat nihil dalam penyetoran pajak DD.

Mantan Pejabat Kepala Ohoi Ur Pulau yang berulang kali dikonfirmasi via whatsaap dan telepon selulernya tidak pernah merespon dan membalas pesan konfirmasi media ini.

Dengan temuan ini, patut diduga ada indikasi penyalahgunaan keuangan dana desa alias dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN) di Ohoi Ur Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara selama lima tahun anggaran sejak tahun 2020  – 2024.

Pihak Kepolisian dan Kejaksaan diminta melakukan penyelidikan dan penyidikan DD di Ohoi Ur Pulau selama lima tahun anggaran tersebut, sebab patut diduga laporan pertanggungjawaban dana desa selama ini fiktif, buktinya pajak DD Ohoi Ur Pulau selama lima tahun anggaran tidak pernah disetor ke kas negara.