Kejari Malra Resmi Tahan Mantan Bendahara Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong 

Img 20250225 wa0023

Langgur, Tual News  –  Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara secara resmi selasa malam ( 25 / 2 / 2025 ) menetapkan tersangka, sekaligus melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Masjid Nurul Jannah Desa / Ohoi Nerong,  Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, berinisial MFB dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel),  Avel Haezer, dalam  Rilis  Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Selasa malam ( 25 / 2 / 2025 ) membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Bendahara Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong berinisial MFB.

” Pada hari ini selasa, Kejari Malra umumkan penetapan tersangka dan penahanan mantan Bendahara Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong berinisial MFB, ”  Ungkap Kasi Intel,  Avel Haezer, didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Menurut Avel, tim Kejari Malra menetapkan tersangka MFB berdasarkan surat keputusan penetapan tersangka nomor: B / 01.1.19/ FB/ 02 / 2025, tanggal 25 Februari 2025.

” MFB ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan pemeriksaan saksi – saksi, ” Ujarnya.

Kasi Intel Kejari Malra mengakui tersangka MFB langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas II/ B Tual selama 20 hari ke depan, terhitung 25 Februari 2025 hingga 16 Maret 2025.

Avel mengungkapkan berdasarkan surat keputusan Pejabat Kepala Ohoi Nerong, dibentuk panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong.

Selanjutnya kata dia, panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 20222, memperoleh dana bantuan hibah dari Pemkab Maluku Tenggara sebesar Rp 1 milyar.

” Anggaran hibah pembangunan Masjid Nerong dicairkan dua tahap oleh panitia. Peran tersangka MFB membelanjakan bahan dan material pembangunan Masjid, tidak didukung bukti yang sah dan melakukan penarikan dana tunai pembangunan Masjid, tanpa diketahui Ketua Panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, ” Jelasnya.

Selain itu kata Kasi Intelejen, tersangka MFB tidak melengkapi bukti pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong sebagai bentuk pertanggungjawaban dana kepada Pemkab Malra.

” Karena penggunaan dana hibah tidak sesuai RAB, terjadi kerugian keuangan negara dari pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong sebesar Rp 515 juta sekian, ” Terangnya.