Sorong, Tualnews.com – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, S.H, kembali mempertanyakan nasib kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengadaan alat tulis jantor (ATK) dan barang cetakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Sorong, tahun anggaran 2017.
Pertanyaan ini disampaikan Warinussy, dalam Keterangan Pers tertulis resmi kepada Tualnews.com, Senin ( 19 / 5 / 2025 ).
Dia mengakui pada hari Senin, 22 Juli 2024, sebulan sesudah dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Makrun, S.H, M.H mengaku kasus tersebut sebagai atensi (diperhatikan/menjadi perhatiannya).
” Hingga saat ini wujud nyata atau fakta dari atensi Kajari Sorong Makrun, S.H, M.H dan jajarannya terhadap kasus Tipidkor ATK dan barang cetakan tersebut seperti mati segan, hidup tak mau, ” Sorotnya.
Menurut Advokat Yan, perkara tersebut dalam prosesnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong sebenarnya sudah disidik Kejari Sorong saat jabatan Kajari diemban oleh Jaksa Erwin Prihadi Hamonangan Saragih, S.H, M.H
” Diperkirakan perkara ini mengakibatkan negara rugi sekitar Rp 8 milyar. Herannya, hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut meskipun telah dimintai oleh Jaksa ketika itu, namun hingga saat ini, diduga belum diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat, ” Ungkapnya.
Dirinya menegaskan saat ini, BPK RI sudah memiliki Perwakilan di Provinsi Papua Barat Daya, sehingga alangkah baiknya hasil audit investigasi atas dugaan kerugian negara kasus Tipidkor ATK dan Barang Cetakan pada BPKAD Pemerintah Kota Sorong segera diserahkan kepada penyidik Kejari Sorong.
” Hal ini demi kepentingan hukum dan pemenuhan keadilan bagi rakyat di Kota Sorong dan sekitarnya, ” Pintahnya.
Dia menyoroti sudah lebih dari 100 hari kerja Kajari Sorong Makrun, S.H, M.H, namun wujud nyata dan komitmennya belum sama sekali terlihat hingga saat ini, jelang akhir Mei 2025.
Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, belum dapat dikonfirmasi terkait kasus ini.