Habiskan 149 M, Berkas Dugaan Korupsi Kelas Kakap Mangkrak di Kejati Papua Barat ?

Img 20250408 wa0002

Manokwari, Tual News  – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Chistian Warinussy,  mempertanyakan nasib proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi kelas kakap pembangunan Jalan Kaimana-Wasior tahun anggaran (TA) 2021 yang diperkirakan menghabiskan dana sejumlah Rp.149 Milyar.

Demikian keterangan tertulis Yan Christian Warinussy yang diterima media ini via whatsaap, Selasa ( 8 / 4 / 2025 ).

” Saya terus pertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi kelas kakap ini di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, ” Tanya Yan yang juga juru bicara JDP.

Menurut Yan, pembangunan jalan Kaimana-Wasior tersebut tidak selesai dikerjakan kontraktor pelaksana.

” Proyek pekerjaan Jalan Kaimana-Wasior  diduga keras dilaksanakan dua perusahaan yang bekerja di bidang konstruksi, yaitu PT.Venus Inari dan PT.Ana Cenderawasih Permai, ” Sebutnya.

Kata dia, kedua perusahaan tersebut diduga  bekerja dibawa tanggungjawab seorang pengusaha berinisial WH.

” WH diduga adalah salah satu saudara atau kerabat dari mantan Bupati Kaimana Fredy Thie, ” Ujarnya.

Diakui proyek pembangunan Jalan Kaimana-Wasior ini pernah dipersoalkan  para mahasiswa dalam salah satu aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Papua Barat (kantor lama) di Kompleks Perkantoran Bupati Manokwari Jalan Sujarwo Condronegoro, Manokwari tahun 2024 lalu.

” Oleh sebab itu, saya desak Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, S.H dan jajarannya,  dengan disupervisi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) segera ikut terlibat  melakukan langkah hukum bertanggung jawab sesuai amanat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan terhadap Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” Desak Yan Christian Warinussy.

Yan berharap proses hukum terhadap dugaan korupsi  pembangunan jalan Kaimana-Wasior senantiasa dilaksanakan dengan berpedoman pada amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga berita ini diturunkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi kelas kakap yang sudah memakan waktu lama.