Pemuda Ohoi Hako Minta Pejabat Kepo Baca UU Desa, Soroti Perangkat Desa Terima Bantuan Perikanan

Img 20250128 wa00121

Langgur, Tual News – Salah satu pemuda Desa / Ohoi Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara,  Mustofa Silaratubun, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa malam ( 28 / 1 / 2025 ) sangat menyesalkan berbagai kebijakan  Pemerintah Ohoi Hako dalam pengelolaan dana desa ( DD ) yang bertentangan  amanat undang – undang tentang Desa.

Sorotan ini disampaikan Mustofa, pasalnya amanat UU tentang Desa pasal 81 PP Nomor 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014, menyebutkan gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa / Ohoi bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dan alokasi dana ohoi ( ADO).

” Dalam amanat UU menegaskan,   pemerintahan desa, perangkat desa / Ohoi  dilarang keras menerima bantuan yang bersumber dari  dana desa. Namun fakta yang terjadi di Ohoi Hako berbanding terbalik, perangkat Ohoi ikut menerima bantuan pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa / Ohoi, ” Sesalnya.

Mustofa minta Pj. Kepala Ohoi Hako, Salidon Fakaubun membaca peraturan tentang desa, agar  tidak sesuka hati mengambil kebijakan dan keputusan yang tidak berpihak kepada masyarakat.

” Meskipun sangat jelas aturan itu melarang perangkat desa / Ohoi terima bantuan,  namun Pj. Kepala Ohoi Hako sangat tidak taat terhadap aturan dan buat kebijakan berulang, ” Sorotnya.

Terbukti, kata Mustofa Silaratubun sesuai catatanya, tujuh perangkat desa / Ohoi Hako menerima bantuan pemberdayaan ekonomi masyarakat  bidang  kelautan dan perikanan berupa bantuan speedbot dari DD Ohoi Hako.

”  Ini bukan  kebijakan pertama  yang baru dilakukan Pj. Kepala Ohoi Hako, tapi sudah berulang kali. Saya selaku pemerhati sangat sayangkan hal ini, ” Kesalnya.

Dia mengakui  masih banyak  masyarakat  membutuhkan bantuan pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk menunjang mereka dalam  mata pencaharian sebagai nelayan,  namun  dari tahun ke tahun,  bantuan itu hanya dinikmati keluarga pejabat dan  perangkat ohoi.

” Saya selaku warga masyarakat minta Kantor Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara turun lakukan audit keuangan DD Ohoi Hako, ” Pintanya.

Diakui dirinya bulan oktober 2024, sudah  mengadukan hal ini ke Inspektorat Malra untuk mengambil langkah pencegahan, namun hal ini diabaikan, sehingga  kejadian sama  terulang kembali.

”  Selaku warga masyarakat pertanyakan dimana fungsi pengawasan Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara selama ini ?, ” Tanya Mustofa.

Mustofa Silaratubun berharap Inspektorat jangan hanya di kantor, harus melakukan fungsi pengawasan  ke desa / ohoi guna melihat dan mengecek apa yang terjadi dalam  pengelolaan Dana Desa di ohoi, apakah sudah sesuai aturan dan fakta.

” Kalau Inspektorat hanya duduk  tunggu laporan, pasti semua laporan DD yang disampaikan tetap baik, lalu kami masyarakat dikorbankan, ” katanya.

Musrofa mengaku  banyak prgram  terbengkalai di ohoi Hako, contohya pos kamling,  tercantum anggaran pembuatan pos kamling   Rp 15 juta sekian,  namun hingga kini terbengkalai dan  tidak selesai dikerjakan.

” Selain itu biaya renovasi gedung PAUD Ohoi Hako hingga  saat ini tidak dilakukan. Kami minta Pj. Bupati Malra, Samuel Huwae segera  mencopot jabatan Pj. Kepala  Ohoi Hako,  Salidon Fakaubun dari jabatanya, ” pintah Mustofa Silaratubun.

Dikatakan,  putera dan putri ohoi Hako mampu dan bisa menjadi  pemimpin di kampung.

” Kami mampu dan bisa memimpin Ohoi, jangan selalu datangkan Pj. Ohoi Hako dari luar hingga buat kebijakan meresahkan masyarakat dari tahun ke tahun, ” pungkasnya.

Sementara itu Pejabat Kepala Ohoi Hako, Salidon Fakaubun hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait sorotan warga masyarakat tersebut.