Langgur, Tual News – Salah satu pemuda Desa / Ohoi Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Mustofa Silaratubun, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa malam ( 28 / 1 / 2025 ) sangat menyesalkan berbagai kebijakan Pemerintah Ohoi Hako dalam pengelolaan dana desa ( DD ) yang bertentangan amanat undang – undang tentang Desa.
Sorotan ini disampaikan Mustofa, pasalnya amanat UU tentang Desa pasal 81 PP Nomor 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014, menyebutkan gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa / Ohoi bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dan alokasi dana ohoi ( ADO).
” Dalam amanat UU menegaskan, pemerintahan desa, perangkat desa / Ohoi dilarang keras menerima bantuan yang bersumber dari dana desa. Namun fakta yang terjadi di Ohoi Hako berbanding terbalik, perangkat Ohoi ikut menerima bantuan pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa / Ohoi, ” Sesalnya.
Mustofa minta Pj. Kepala Ohoi Hako, Salidon Fakaubun membaca peraturan tentang desa, agar tidak sesuka hati mengambil kebijakan dan keputusan yang tidak berpihak kepada masyarakat.
” Meskipun sangat jelas aturan itu melarang perangkat desa / Ohoi terima bantuan, namun Pj. Kepala Ohoi Hako sangat tidak taat terhadap aturan dan buat kebijakan berulang, ” Sorotnya.
Terbukti, kata Mustofa Silaratubun sesuai catatanya, tujuh perangkat desa / Ohoi Hako menerima bantuan pemberdayaan ekonomi masyarakat bidang kelautan dan perikanan berupa bantuan speedbot dari DD Ohoi Hako.
” Ini bukan kebijakan pertama yang baru dilakukan Pj. Kepala Ohoi Hako, tapi sudah berulang kali. Saya selaku pemerhati sangat sayangkan hal ini, ” Kesalnya.
Dia mengakui masih banyak masyarakat membutuhkan bantuan pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk menunjang mereka dalam mata pencaharian sebagai nelayan, namun dari tahun ke tahun, bantuan itu hanya dinikmati keluarga pejabat dan perangkat ohoi.
” Saya selaku warga masyarakat minta Kantor Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara turun lakukan audit keuangan DD Ohoi Hako, ” Pintanya.
Diakui dirinya bulan oktober 2024, sudah mengadukan hal ini ke Inspektorat Malra untuk mengambil langkah pencegahan, namun hal ini diabaikan, sehingga kejadian sama terulang kembali.
” Selaku warga masyarakat pertanyakan dimana fungsi pengawasan Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara selama ini ?, ” Tanya Mustofa.
Mustofa Silaratubun berharap Inspektorat jangan hanya di kantor, harus melakukan fungsi pengawasan ke desa / ohoi guna melihat dan mengecek apa yang terjadi dalam pengelolaan Dana Desa di ohoi, apakah sudah sesuai aturan dan fakta.
” Kalau Inspektorat hanya duduk tunggu laporan, pasti semua laporan DD yang disampaikan tetap baik, lalu kami masyarakat dikorbankan, ” katanya.
Musrofa mengaku banyak prgram terbengkalai di ohoi Hako, contohya pos kamling, tercantum anggaran pembuatan pos kamling Rp 15 juta sekian, namun hingga kini terbengkalai dan tidak selesai dikerjakan.
” Selain itu biaya renovasi gedung PAUD Ohoi Hako hingga saat ini tidak dilakukan. Kami minta Pj. Bupati Malra, Samuel Huwae segera mencopot jabatan Pj. Kepala Ohoi Hako, Salidon Fakaubun dari jabatanya, ” pintah Mustofa Silaratubun.
Dikatakan, putera dan putri ohoi Hako mampu dan bisa menjadi pemimpin di kampung.
” Kami mampu dan bisa memimpin Ohoi, jangan selalu datangkan Pj. Ohoi Hako dari luar hingga buat kebijakan meresahkan masyarakat dari tahun ke tahun, ” pungkasnya.
Sementara itu Pejabat Kepala Ohoi Hako, Salidon Fakaubun hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait sorotan warga masyarakat tersebut.





