Langgur, Tual News- Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP) Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Faisal Syahbana menyatakan tidak bisa merinci nama Desa / Ohoi yang hingga saat ini tidak melaksanakan kewajiban penyetoran pajak dana desa ( DD) selama lima tahun anggaran sejak 2020 – 2024 ke kas negara.
” Kalau untuk nama Desa/ ohoi penunggak pajak lima tahun yang belum setor pajak DD adalah ranah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon bersama Dinas BPMPD dan Inspektorat untuk penindakan, ” Ungkap Faisal saat dikonfirmasi, Rabu ( 22 / 1 / 2025 ) via telepon salulernya.
Menyoal angka dan prosentase tunggakan pajak Dana Desa 192 Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara, Faisal juga tidak bisa merinci
” Kami hanya Kantor Pos Pelayanan Pajak. Yang punya kewenangan berikan keterangan dan rilis data itu adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon dan Inspektorat, ” katanya.
Sementara itu sesuai data Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku lewat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon terdapat puluhan Desa / Ohoi yang tidak pernah melaksanakan kewajiban penyetoran pajak dana desa sejak tahun anggaran 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024.
Hal ini patut dipertanyakan dimana fungsi pendampingan dan pengawasan yang dilakukan Dinas PMD-PPA dan Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara selama ini.
Patut diduga ada indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) dalam penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan para Kepala Ohoi, Pejabat Kepala Ohoi, sehingga kewajiban penyetoran pajak DD ke kas negara diabaikan untuk memperkaya diri dan jabatannya.
Bahkan anehnya, ada Desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara dengan penerimaan alokasi dana desa sangat besar mencapai 1, 5 miliar, dalam satu tahun anggaran, sesuai data Kementerian Keuangan RI, hanya menyetor pajak dana desa dengan nilai dibawah standar sebesar Rp 524.000, ( Lima Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).





