Manokwari, Tual News – Hari ini Jumat (11 /4 / 2025) dua tersangka atas nama Yosu Kadam (Kepala Puskesmas Amban) dan Belgita Insyur (Bendahara Puskesmas Amban), yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran (TA) 2021 di Polresta Manokwari, menyetor dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 90 juta.
” Kedua klien kami secara resmi jumat telah membayar dugaan kerugian negara sebesar Rp.90.000.000 (Sembilan Puluh juta rupiah) yang diterima langsung penyidik Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreksirm) Polresta Manokwari.” Ungkap Kuasa Hukum kedua Tersangka, Yan Christian Warinussy, S.H, dalam keterangan tertulisnya via whatsaap kepada media ini, Jumat ( 11 / 4 / 2025 ).
Advokat Yan menegaskan, kedua klienya tetap berkomitmen membayar segenap dugaan kerugian negara yang dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini di Polresta Manokwari.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Penyidik Tipikor Polresta Manokwari telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Amban di Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari.
Kedua tersangka itu masing-masing EBI yang merupakan bendahara pada puskesmas tersebut bersama YK selaku kepala Puskesmas.
Dugaan korupsi itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 740.024.027.
Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum EBI dan YK, menyebut penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Ketetapan Nomor : SP.Tap/43/III/RES.3.3./2025/Reskrim, tanggal 07 Maret 2025 untuk tersangka EBI dan Surat Perintah Ketetapan Nomor : SP.Tap/42/III/RES.3.3./2025/Reskrim, tanggal 07 Maret 2025 untuk tersangka YK.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terhitung 7 Maret 2025. Meski begitu, dua klien kami ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik,” terangnya.



