SURAT. TERBUKA
KEPADA YTH :
1.BAPAK. GUBERNUR PROVINSI MALUKU DI AMBON.
2.PIMPINAN DPRD PROVINSI MALUKU DI AMBON.
PERIHAL :
TABIR DIBALIK LANGGUR SEBAGAI IBUKOTA KABUPATEN
MALUKU TENGGARA.
A..SEJARAH NAMA LANGGUR.
Menurut penuturan leluhur bahwa satu pendawakan berasal dari Bali melayari laut Maluku dan singgah di pulau Kei melalui selat Rosemberg dan menetap di tempat yang sekarang disebut Ohoijang.
Akhir abad XVI datang seorang putra dari Desa Mastur bernama Tamlo Matdoan hendak menuju ke Namser / Dullah untuk mencari jodoh, singgah di Ohoijang dan bertemu dengan seorang putri yang bernama Bain Vuul dan mempersuntingnya. Turunannya berkembabang pesat dan hidup bersama-sama dengan Retapa warga dari Bali sekarang menjadi marga Rettob.
Kurang lebih abad XVII, perkampungan Ohoijang diserang wabah penyakit sehingga masing- masing orang berhijrah mencari keselamatan.
Keturunan keluarga Tamlo Matdoan yang terdiri dari Marga Dumatubun, Marga Sav – Savubun dan Marga Narwadan hijrah ke sebelah selatan mencari tempat yang agak tinggi yang disebut dalam bahasa kei Is El dijadikan perkampungan baru, tempat itu dihuni oleh tiga marga tersebut dengan pusat perkampungan dinamakan Woma Fangvur.
Beberapa waktu kemudian, ada perpindahan penduduk marga Renyut ( Rahan Sakdit ) dari Ler Ohoilim Kei Besar disusul keluarga Renyaan dari Kelanit, kemudian keluarga Balubun dari Kelanit disusul keluarga Renwarin dari Revav.
Dengan demikian, maka tercipta 10 Marga besar di Desa Ohoingur. Nama Ohoingur dikarenakan pantai tersebut terdapat dua area pasir, yaitu di sebelah utara taman ziarah ( lokasi 100 tahun ) dan di sebelah selatan ada pada pantai depan pabrik roti.
Belanda sejak Tahun 1889 sudah berada di Tual dan Pastor Yohanis Kusters, SY mengadakan kerja sama dengan masyarakat setempat dan menetap di Tual.
Suatu ketika seorang pemuda Ohoingur bernama Taverdu Sav – Savubun menjajankan pisang ke tempat Pastor Yohanis Kusters SY dan beliau menyampaikan keinginan untuk berkunjung ke Ohoingur.
Saat kunjungan Pastor, sebagian orang Ohoingur diserang wabah malaria dan sudah mengalami korban sehingga Pastor membantu proses penyembuhan bagi yang sakit dan atas kerelaan, orang tua- tua Ohoingur menyerahkan anak – anaknya untuk dipermandikan, sebagai umat Katolik pertama, yaitu Mani Sakbau pada tanggal 13 Juli 1889 disusul sepuluh pemuda yang dipermandikan pada tahap kedua pada tanggal 14 Agustus 1889.
Selanjutnya Pastor merasa terpanggil untuk memberikan pendidikan / pengajaran kepada anak- anak yang dipermandikan juga kepada anak-anak lain dalam wadah Beschafing School,. saat itu, karena belum ada guru, maka Pastor meminta kesediaan ” Tuan de Lange ” yang adalah seorang pengusaha penggergajian kayu asal Jerman yang beragama Protestan untuk membantu dalam proses belajar mengajar di Ohoingur.
Awal abad ke IXX, nama Ohoingur berubah menjadi Langgur. Nama itu diambil dari dua patah kata, yaitu Lang dan Gur sebagai balas budi karena jasa Tuan Lange , maka dipakai suku pertama Lang yang adalah penggalan nama dan ditambah Gur dari Jabatan Tuan Lange sebagai Guru.
Demikianlah perkembangan pendidikan dan kesehatan terus dipacu sampai saat ini di Langgur yang Mulia.

B. TABIR DIBALIK PENYERAHAN LAHAN OHOIJANG WATDEK
Salah satu perdebatan yang sengit, krusial dan alot dalam rapat yang dilaksanakan diatas geledak KM Kasimbar pada tanggal 10 Desember 1951, menurut salah satu pelaku sejarah Pendirian Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara, Abraham Koedoeboen adalah penentuan ibukota, beberapa utusan bersihkeras dalam rapat agar Saumlaki menjadi ibukota dengan pertimbangan bahwa letaknya strategis ditengah – tengah wilayah dan lahan untuk pengembangan ibukota kedepan dan lebih siap dibandingkan dengan Tual sehingga terjadi voting dan disepakati Tual. sebagai ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara.
Atas dasar tersebut, Bupati Kepala Daerah Bitik Gelar Sutan Tjaniago membanguan komunikasi denga tokoh adat dan menyurati Radja Faan, Orang Kaya Langgur, Orang Kaya tua Kolser dan Soa Watdek meminta pembebasan lahan yang besarnya 2 x 2 km2 = 4 km2 untuk dijadikan kota pusat ( ibukota ), pada wilayah Watdek dan sekitarnya.
Sebagai tindak lanjut surat Bupati Kepala Daerah, pada tanggal 19 Juli 1953 bertempat di gedung SR III Negeri Langgur dilakukan rapat yang dihadiri oleh Radja Faan, Orang Kaya Langgur, Orang Kaya Tua Kolser, Soa Watdek dan Saniri – saniri.
Rapat menyetujui menyerahkan sebidang tanah secara gratis ( tidak diminta bayarannya ) kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara.untuk didirikan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara dengan panjang sejauh dari watdek ( patung burung elang ) hingga pada mangga besar ditepi jalan raya ( pasar Ohoijang ) dan lebar dari pohon mangga besar ( pasar Ohoijang ) ditarik garis lurus kearah barat sampai pantai REB dekat Kolser.
Pengusaan obyek tanah oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari :
-Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 4 / PDT / G / 1986 / PNTL Tertanggal 27 November 1986 .
-Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 8 / PDT / 1987 / PT. Mal Tertanggal 14 Oktober 1988.dan
-Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1234 K / PDT /1989 Tertanggal 28 November 1990.
Bahwa Tanah seluas 2 x 2 Km2 = 4 Km 2 atau 45, 6 hektar ( 456. 000 meter persegi ) adalah tanah adat hak milik warisan peninggalan turan Djang Rettobnangan ( almh. ) turun temurun kepada ahli waris lainnya
Sesuai teks aslinya dalam penyerahan tanah ini diserahkan gratis ( tak dipinta bayarannya ) dan dari pihak masyarakat bahkan segenap Ratschap Faan memohon kemurahan dan pengasihan ( hati dengan hati ) dari pihak Pemerintah Daerah untuk memperhatikan nasib dan kehidupan di hari sejak kota langgur dibangun sebagaimana 7 butir permintaan yang telah ditandatangani bersama oleh Th. Renwarin Radja Faan, D. Dumatubun Orang Kaya Langgur, Hasan Renyaan Soa Watdek pada tanggal 19 Djuli 1953 dan disetujui dan ditandatangani oleh Bupati Kepala Daerah Maluku Tenggara, Bitek Gelar Sutan Tjaniago pada salinan sesuai bunyi asli. yang ditandatangani Pejabat Sekertaris Wilayah Daerah Drs. J.L.E. Rahantoknam dan mengetahui Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maluku Tenggara F. Nanlohy serta gambar peta tanah oleh H. Ronny Teniwut.
Pada masa Pemerintahan Bupati Maluku Tenggara Drs. Chr. Rahanra ( 1981 – 1991 ) telah dilakukan pembersihan lokasi untuk pembangunan gedung baru kantor Bupati Maluku Tenggara yang represetatif di Ohoijang ( sekarang lokasi RRI Tual ) namun delegasi Raja Tuvle bersama tokoh adat Tual dan Taar melakukan pertemuan beberapa kali di kantor maupun di runah jabatan dan rumah pribadi Bupati Maluku Tenggara meminta Kantor Bupati agar tetap di bangun di Pulau Dullah sehingga beliau menyetujui pembangunan tidak dilanjutkan dan dibangun kantor Bupati Maluku Tenggara ( Aiful ) di lokasi wilayah Pulau Dullah, petuanan Tual – Taar ( gedung Kantor Walikota saat ini.).
Proses penetapan Langgur sebagai calon Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara, mendapat penolakan dari Forum Percepatan Pengembangan Kei Besar ( FPPKB ) melalui surat Nomor 06 / FPPKB / 2010.tertanggal 14 Januari 2010. tentang Penolakan Ibukota Maluku Tenggara di Langgur.
Surat tersebut mendapat tanggapan baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun dari Kementerian Koordinator Bidang POLHUKAM dengan menyurati Gubernur Maluku Setelah diklarifikasi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara sesuai hasil kajian Pusat Ibukota, maka dilanjukan dengan tinjauan lapangan dipimpin oleh Deputi Poldagri Kementerian Koordinator Bidang Polhukam Mayor Jenderal TNI Amiruddin Usman.
Hasilnya Langgur mempunyai scor penilaian lebih tinggi dari Elat dan Rumat sehingga dapat diproses lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Setelah Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara periide 2008 – 2013 menyelesaikan kewajiban sesuai amanat UU No. 31 Tahun 2007 sebagai Kabupaten Induk menyerahkan personil secara bertahap (3 tahap ), memberikan hibah dalam APBD sebesar 10 Milyard dalam 2 tahun anggaran ( 2008 – 2009 ), menyerahkan dokumen dan aset kepada Pemerintah Kota Tual serta menyurati semua Kementerian / Lembaga, Pimpinan BUMN dan BUMD baik di tingkat pusat maupun tingkat provinsi dan kabupaten / kota tentang pemberitahuan pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara dari Jl. Gajah Mada No. 2 Tual ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan yang dirinovasi menjadi Kantor Bupati Maluku Tenggara Jl. Jenderal Soedirman Langgur wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.dan saat ini telah menempati kantor Bupati Maluku Tenggara ( Bau ) pada Jl.Abraham Koedoeboen arah ke Ohoi Debut
Pemidahan ibukota Kabupaten Maluku Tenggara dilakukan sebelum terbit Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibukota yang ditandai dengan penyerhan kunci oleh Bupati Maluku Tenggara Ir. Anderias Rentanubun kepada Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu dan diteruskan kepada Walikota Tual Drs. M.M.Tamher.
Prosesi adat dilanjutkan jalan kaki dari kantor Bupati di lokasi lama Un Tual wilayah Kota Tual menuju kantor Bupati di lokasi baru Watdek – Ohoijang – Langgur wilayak Kabupaten Maluku Tenggara yang diikuti oleh Gubernur, Walikota dan Bupati serta semua yang hadir dalam suasana hikmah dan penuh kekeluargaan.
Dengan diberlakukan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2011, maka Kota Langgur, mencakup Ohoi Ohoingur, Ohoi Faan, Ohoi Sathean, Ohoi Kolser, Ohoi Kelanit, Ohoi wearlilir, Ohoi Loon, Ohoi Ngayub dan Kelurahan Ohoijang -Watdek.
Dalam konteks tersebut, sebagai evaluasi timbul beberapa pertanyaan, yang relevan dengan kondisi kekinian, antara lain :
1.Apakah Pemerintah Daerah sudah merealisasikan pemintaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam berita acara penyerahan secara gratis tertanggal 19 Juli Tahun 1953.
2.Apakah Tanah 25 Ha yang telah dibayar Pemerintah Daerah kepada Keluarga Dus Maturbongs di ohoi Kolser tidak termasuk Tanah yang diserahkan Tahun 1953.
3.Apakah pada saat penyerahan Tanah oleh Raja Faan, Orang Kaya Langgur, Soa Watdek dan Saniri Ohoi Faan, Ohoi Langgur, Ohoi Kolser, Ohoi Watdek dan Tua- tua Adat melibatkan turan Djang Rettobnangan atau ahli warisnya.
4.Bagaimana dengan gedung, rumah pribadi,. tempat usaha diatas tanah milik Pemerintah Daerah yang diserobot dan telah memiliki sertifikat bahkan keputusan pengadilan.
C. PEMBANGUNAN LANDMARK SEBAGAI PETUNJUK.
Pembangunan Landmark merupakan daya tarik tersendiri bagi masyarakat Maluku Tenggara dan Kota Tual karena merupakan wisata sejarah dan budaya terutama para wisatawan baik domistik maupun mancanegara dalam berekreasi karena lokasinya strategis dan mudah dijangkau.
Disisi lain kawasan tersebut menjadi pusat keramaian sekaligus pusat bentrok antar warga/ pemuda selama ini dengan segala dinamikanya termasuk proses hukum terhadap pembangunan Landmark yang sedang bergulir.
Posisi Lokasi pembangunan landmark termasuk lahan yang disengketakan, baik oleh ahli waris petuanan keluarga Rettobnangan, pemalangan / sasi oleh pemilik ubud kait pada saat pembangunan lamdmark oleh keluarga Renyut maupun keberatan dari Koperasi Nuhu Roa yang diberikan hak pinjam pakai oleh Pemerintah Daerah serta pemasangan patok batas pribadi yang benegosiasi membayar lahan tersebut.
Menurut beberapa sumber resmi yang dipercaya bahwa pemasangan Hawear oleh ahli waris keluarga Rettobnangan dilakukan sakral karena dimulai pemberitahuan ritual adat pada makam Nen Dit Sakmas sebagai pencetus ” hukum adat Larvul Ngabal ” dilanjutkan pencarian kayu , tali, dan daun kelapa tertentu di daratan pulau kei kecil, dan dianyam sasi oleh orang tertentu sesuai peruntukanya, prosesi adat dimulai dari lokasi Nen Dit Sakmas menuju ke Langgur, disemayamkan 1 malam, paginya dimandikan dan diberikan makan dilanjutkan secara ritual adat sebelum dibawa ke lokasi ( sekarang Landmark ).
Walaupun dalam perjalanan sasi dihadang oleh berbagai pihak, tetapi sasi yang merupakan simbol adat kei sampai di tujuan dan dilakukan sumpah adat dan makan tanah, sebelum sasi kepala ditancapkan di tanah dan ditidurkan bersama 99 sasi lainnya ( jangan lagi ada pembenaran atau terjerumus oleh kepentingan / tekanan tertentu untuk kepentingan jabatan atau materi tetapi dahulukan kebenaran dan keadilan dengan bersama- sama mencari solusi terbaik untuk kemaslahatan masyarakat yang aman, damai dan sejatera ).
Tulisan ini sebagai perenungan dan mengingatkan kita semua sebagai anak adat di Tanah Kei, Bumi Larvul Ngabal, Kabupaten Maluku Tenggara yang selama ini terus terjadi perkelahian dan bentrokan serta banyak kejadian aneh yang sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Mengacu pada uraian dan pertanyaan diatas, maka sebagai anak Evav terima atau tidak, suka atau tidak, mau atau tidak, kita telah banyak melihat kejadian aneh terjadi di masyarakat termasuk tingginya ekskalasi perkelahian dan bentrokan antar warga / pemuda yang tidak kita sikapi secara arif dan bijaksana dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan dalam menyelesaikan persoalan multi dimensi ini secara komprehensip dan menyeluruh, salah satunya melalui kearifan lokal, pendekatan Tom – Tad.
Selain diselesaikan dengan pedekatan adat, maka masalah utama bukan lagi memperdebatkan Siapa yang salah, Apakah Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dalam melakukan koordinasi penanganan, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik lambat dan belum siap ataukah tidak ada ketegasan pihak Kepolisian dalam Penanganan Kekerasan / Bentrokan fisik, Tetapi yang menjadi akar masalah adalah eksekusi kegiatan rencana aksi penanganan konflik oleh Tim Terpadu maupun Kepolisian secara terstruktur, sistimatis dan masif agar dapat menghentikan / mengakhiri konflik sosial yang sering terjadi akibat pengaruh adanya kondisi masyarakat Maluku Tenggara yang terdeteksi tidak baik – baik saja, seperti :
– Kurangnya pengawasan dan kontrol,
– Kesulitan ekonomi, atau daya beli masyarakat lesu dan menurun.
– Kurangnya pendidikan / pelathan.
– Faktor sosial, lingkungan dan psikologis masyarakat.
– Kurangnya Penyadaran masyarakat.
Demikian surat terbuka ini,
disampaikan dengan ketulusan tanpa pretensi apapun. Atas perhatian Bapak, diucapkan terima kasih.
Dari : Petrus Beruatwarin.





