Teluk Bintuni, Tual News – Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan Kali Wasian tahap III pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2022 dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp.3.282.525.000,- (tiga miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipidkor Manokwari, Senin ( 17 / 3 / 2025 ).
Dalam keterangan tertulis Kuasa Hukum, Yan Christian Warinussy, via whatsaap yang diterima media ini, membenarkan persidangan dengan agenda pembacaan keberatan ( eksepsi) terdakwa atas nama Jhony Koromad ( 51).
” Benar, perkara ini telah mengakibatkan klien saya Johny Koromad (51) duduk sebagai terdakwa bersama terdakwa lain, Fredi Parubak di Pengadilan Negeri / Tipidkor Manokwari saat ini, ” Ungkapnya.
Menurut Yan, atas nama klienya, Jhony Koromad, selaku Kuasa Hukum telah mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni Nomor : Register Perkara PDS-07/R.2.13/Ft.1/01/2025.
” Kami memandang JPU Kejari Teluk Bintuni telah mengabaikan amanat Pasal 144 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ” Ujarnya.
Selain itu kata dia, hal ini disebabkan karena surat dakwaan tersebut merupakan dasar dari proses penuntutan perkara pidana di depan persidangan pengadilan.
” Sehingga aspek formal yang menjadi prasyarat pengajuan surat dakwaan sebagaimana diatur dalam KUHAP menjadi amat penting, ” Katanya.
Advokat Yan menjelaskan pembacaan eksepsi atas nama Terdakwa Jhony Koromad telah dilakukan pada sidang Senin (17/3/ 2025).
” Selanjutnya sidang ditunda untuk dibuka kembali Senin (24/3 / 2025) dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU Kejari Teluk Bintuni, ” Pungkasnya.
Dikatakan, sidang ini dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, S.H, M.H dibantu Hakim Adnggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH.





