Manokwari, Tual News – Polresta Manokwari secara resmi menetapkan Kepala Puskesmas dan Bendahara di Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) pada Puskesmas Amban, Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, sumber dana alokasi khusus (DAK) Non Fisik APBD Kabupaten Manokwari tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 740.024.027 ,-.
Demikian keterangan tertulis Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD), Yan Christian Warinussy kepada media ini, Kamis ( 13 / 3 / 2025 ).
” Benar, saya secara resmi telah menjadi Penasihat Hukum (PH) bagi dua orang klien yaitu Elvina Belgita Insyur, Amd.Kep (EBI); dan Yosua Kadam (YK), ” Jelasnya.
Advokat Yan mengakui, kedua klienya sudah ditetapkan tersangka oleh Polresta Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Ketetapan Nomor : SP.Tap / 43/ III/ RES.3.3./ 2025/ Reskrim, tanggal 07 Maret 2025 bagi EBI dan Surat Perintah Ketetapan Nomor : SP.Tap /42 /III / RES.3.3./ 2025/Reskrim, tanggal 07 Maret 2025 bagi YK.
” Kedua klien saya telah akui perbuatannya menurut hukum dan beritikad mengembalikan kerugian negara, ” Katanya
Kata Yan, sebagai Penasihat Hukum para terdakwa, dirinya berupaya keras melakukan pembelaan secara maksimal.
” Saya siap bela kedua klien di Polresta Manokwari, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari hingga ke sidang pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I B, ” Pungkasnya.
Untuk diketahui pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas Amban, Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, sumber dana alokasi khusus (DAK) Non Fisik APBD Kabupaten Manokwari tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 740.024.027 ,-. Sesuai hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat, diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta.
Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan berniat mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.





