Tak Ada LPJ Dana Desa Watngil 2019, LSM Lapor Dugaan KKN di Kejari Tual

Kasi intel kejari tual iwan menerima laporan pengaduan kasus dugaan kkn dana desa watngil kecamatan hoat sorbay kabupaten maluku tenggara

Tual News – Kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa di Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku semakin subur dan menggila, buktinya, Penjabat Kepala Desa / Ohoi Watngil, Kecamatan Hoat Sorbay, Welhelmina Efruan beserta seluruh Aparatur Pemerintah Ohoi secara resmi dilaporkan ke Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( PDTT ), melalui Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, SH, karena diduga kuat melakukan perbuatan penyelewengan keuangan Dana Desa tahun anggaran 2019.

Kasus ini secara resmi telah dilaporkan Koordinator Devisi Advokasi Hukum dan HAM, Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Nufit Lortel, Stefanus Kadtabalubun, Rabu ( 12/08/2020 ) di Kantor Kejaksaan Negeri Tual.

Kejari Tual Pastikan Kades Korupsi Dana Desa Nuhu Evav Ditahan

Hasil pantauan tualnews.com, satu bundel berkas dan dokumen kasus dugaan KKN Dana Desa Ohoi Watngil, telah diterima langsung Kasi Intejen Kejari Tual, Iwan.

Dandim 1503 Tual berhasil Fasilitasi Perdamaian Kejari dan Pers

Dalam laporan LSM Masnurtel, yang tembusanya juga disampaikan kepada KPK, Ketua Ombudsman, Kejati Maluku, Polres Malra, Bupati Malra, Kepala BPMD, Inspektorat, Camat Hoat Sorbay, Ketua dan Anggota BPO Ohoi Watngil dan Pejabat Kepala Ohoi Watngil, Stefanus Kadtabalubun, selaku pelapor membeberkan lima point dugaan penyelewengan keuangan Dana Desa Watngil tahun anggaran 2019 masing – masing ;

  1. Tidak ada Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa / Ohoi Watngil tahun 2019 kepada Badan Perwakilan Desa / Ohoi ( BPO ) Watngil.
  2. BPO Watngil tidak dapat berjalan sesuai Undang – Undang Peraturan Daerah Maluku Tenggara dan Keputusan Bupati Maluku Tenggara.
  3. Tidak adanya Surat Keputusan Pejabat Kepala Ohoi Watngil kepada para pelaksana kegiatan.
  4. Memberhentikan, mengangkat, dan memberikan insentif kepada Sekretaris Ohoi, Kaur Pemerintahan, Umum, Seksi – Seksi serta Lembaga Adat sesuai keinginan pribadi Pejabat Kepala Ohoi Watngil dan tidak berdasarkan pada aturan yang berlaku.
  5. Penyelewengan penggunaan Dana Desa / Ohoi Watngil dapat dilihat pada APBDes tahun 2019, sebagaimana terlampir bersama dalam dokumen ini.

Dalam laporan masyarakat Nuvit Lortel dengan nomor ; 01/B/2/VIII/2020, tanggal 10 Agustus 2020, Stefanus Kadtabalubun sebagai pelapor, juga melampirkan dokumen APBDes Ohoi Watngil pada penggunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 yang diduga terjadi penyelewengan keuangan negara.

Ini LHP Inspektorat Kasus Dugaan KKN Dana Desa Abean Kamear Malra

Tembusan laporan ini juga sudah diterima Bupati Malra, Inspektorat dan Kadis BPMD Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu 12 Agustus 2020. ( TN )