Polres Tual Gagalkan Penyelundupan 2,8 Ton Sopi KM Inti Mulia

Sat resnarkoba polres tual yang bekerja sama dengan polsek elat, kecamatan kei besar, kabupaten maluku tenggara, kamis ( 10/12/2020 ), pukul 18. 00 wit, berhasil menggagalkan penyelundupan 2. 8 ton miras jenis sopi diatas km inti mulia.
Sat Resnarkoba Polres Tual yang bekerja sama dengan Polsek Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis ( 10/12/2020 ), pukul 18.00 WIT, berhasil menggagalkan penyelundupan 2.8 ton Miras jenis Sopi diatas KM Inti Mulia.

Tual News – Komitmen dan kerja keras Kapolres Tual,  AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H dan jajaranya, di Propinsi Maluku, dalam memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian, narkoba dan minumas keras ( miras ) lokal jenis Sopi akhirnya membuahkan hasil signifikan, hal ini terbukti ketika Sat Resnarkoba Polres Tual yang bekerja sama dengan Polsek Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara,  Kamis ( 10/12/2020 ), pukul 18.00 WIT,  berhasil menggagalkan penyelundupan  2.8 ton Miras jenis Sopi diatas KM Inti Mulia.

Kapolres Tual,  AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H, melalui Kasubag Humas, AKP Maslan Mulan, ketika dikonfirmasi tualnews.com,  membenarkan penyitaan ribuan liter sopi tersebut.

“ Benar, personil Satres Narkoba Polres Tual dibawah pimpinan Kasat Narkoba, IPTU A. Kenne, S.H berhasil menemukan dan menyita 2,8 ton miras jenis  sopi dari tangan ABK KM. Inti Mulia “ Ungkapnya.

Sopi Dari MBD Disita Polres Tual

Kasubag Humas Polres Tual mengaku, 2.885 liter sopi yang disita polisi, merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD ) Polres Tual, dengan sasaran barang bawaan penumpang KM. Inti Mulia yang berlayar dari pelabuhan Kisar – Tepa – Saumlaki – Elat dan pelabuhan Tual.

“ Setelah personil Polres Tual lakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Alat Angkut Nomor : SP.Dah/10/XII/RES.4./2020/Resnarkoba tanggal 10 Desember 2020 ditemukan / tertangkap tangan barang bawaan penumpang yang disembunyikan pada kamar ABK dan palka tengah KM Inti Mulia, miras jenis sopi sebanyak 2,8 ton “ Terangnya.

Polres Malra Sidang Kasus Tipiring, Penjual Sopi Dihukum 1 Bulan & Denda 1 Juta

Mulan merinci, pada palka bawah bagian tengah, KM Inti Mulia, terdapat 79 (tujuh puluh sembilan) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter, sedangkan di kamar – kamar dan ruang tertutup lainya, ditemukan 1 (satu) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter, 16 (enam belas) jerigen ukuran 5 (lima) liter dan 10 (sepuluh) botol aqua 600 ML.

“ tidak ada penumpang kapal yang mengaku sebagai pemilik miras sopi ribuan liter tersebut, namun sesuai keterangan Nahkoda KM Inti Mulia, Fransiskus  Sareng, kalau miras sopi itu adalah barang bawaan penumpang yang dititip kepada para ABK “ Jelas Kasubag Humas Polres Tual.

Polres Tual Masuk Penilaian Zona Integritas Polri 2021

Kata dia, barang bawaan milik penumpang kapal itu, sesuai pengakuan Sareng, diketahui  oleh Nahkoda dan  para ABK KM Inti Mulia.

Dijelaskan, sebelumnya Polres Tual melalui Satres Narkoba Jumat, 27 November 2020, pukul 02.17 WIT, bakal menyita 175 liter miras sopi diatas KM. Inti Mulia, namun beberapah jam sebelum kedatangan polisi, para ABK menurunkan sopi tersebut di perairan pulau UT dan sekitarnya lalu diangkut menggunakan Spead Bot.

Polres Tual Kembali Tangkap Ibu RT Penjual Togel

“ Atas fakta ini, penyidik Satres Narkoba Polres Tual bekerja sama dengan Kapolsek Kei Besar, menerjunkan dua personil polisi melakukan pengawalan KM Inti Mulia yang berlayar dari Elat menuju pelabuhan Tual, sehingga tidak terjadi penurunan miras sopi di pulau UT “ Ungkap Kasubag Humas Polres Tual.

Dikatakan, setelah KM Inti Mulia bersandar di Pelabuhan Tual, Kamis ( 10/12/2020 ), pukul 18.00 WIT,  personil Satres Narkoba Polres Tual melakukan penggeledahan dan menemukan minuman keras jenis sopi sebanyak itu.

Kapolres Malra Berhasil Capai Target Lebih Angka Kamtibmas 46 %

“ Barang bukti berupa minuman keras jenis sopi telah dibawa ke Mapolres Tual sedangkan Nahkoda dan para ABK akan dilakukan pemanggilan dengan Surat Panggilan yang sah untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi guna membuat terang tindak pidana yang terjadi yakni larangan peredaran minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 tahun 2019 “ Tegas Mulan.

KM Inti Mulia Bakal Disita

Sementara itu Kasubag Humas Polres Tual, AKP Maslan Mulan, menegaskan terhadap alat angkut berupa kapal  (KM Inti Mulia), penyidik akan lakukan penyitaan barang bukti setelah adanya izin penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tual.

Kapolres Malra : Saya Pecat Polisi Pakai Narkoba dan Jual Miras

“ KM Inti Mulia akan disita polisi sebagai barang bukti, setelah adanya izin penetapan penyitaan dari PN Tual, karena terindikasi Nahkoda dan ABK sudah  lama bekerja sama dengan  penumpang kapal untuk mengangkut miras sopi “ tegasnya.

Sampai saat ini situasi Kamtibmas dilaporkan aman dan terkendali, selama proses penggeledahan dan penyitaan terhadap minuman keras jenis sopi yang berakhir pada pukul 20.15 WIT berjalan baik dan lancar.

Kapolda Maluku : Polres Tual Penuhi Target Nasional

Untuk diketahui, ribuan liter miras sopi tersebut kalau dijual di Kota Tual dengan harga per liter Rp 120.000 X 2.885 liter, maka uang diperoleh sebesar Rp 346.200.000,-. ( TN )