PH Rettob Minta Bupati Malra Hadiri Sidang Mediasi PN Tual

Sidang-mediasi-pn-tual-antara-penggugat-dan-tergugat
Sidang-mediasi-PN-Tual-antara-penggugat-dan-tergugat

Tual News – Tim Kuasa Hukum Penggugat, Eby Rettob, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tual ( PN Tual ), selasa ( 21/09/2021 ), masing – masing Ayub Notanubun, S.H, Paulus Rahayaan, S.H, Neles Kelanit, S.H dan Yanu Dumatubun, S.H, meminta Bupati Malra, M. Thaher Hanubun sebagai Tergugat IV harus hadir dalam sidang mediasi.

“  saya minta kepada ketua majelis hakim, agar dalam proses mediasi,  tergugat IV,  Bupati Malra hadir dalam pertemuan Mediasi PN Tual,  “ pintah Paulus Rahayaan.

Eby Rettob Gugat Tanah Pemkab Malra 45,6 Ha

Persidangan kedua kasus tanah Pemkab Malra dipimpin, Hakim Ketua, Rosyadi, S.H, M.H, didampingi Hakim Anggota, masing – masing, Andy Narto Siltor, S.H dan Akbar Ridho Arifin, S.H, dengan panitera pengganti, Fally Jefry Kumbangsila, S.H, diawali pemeriksaan bukti kuasa penggugat dan tergugat.

Tergugat I, Raja Faan, Patris Renwarin, tergugat II, Pejabat Ohoi Langgur, Joseph Dumatubun, tergugat III,  Pejabat Ohoi Watdek, Muhamadin Jaban, dan tergugat IV, Bupati Malra, M. Thaher Hanubun,  didampingi Tim Kuasa Hukum, Tedy Welerubun, S.H, Lopianus Ngabalin, S.H, Rustam Herman, S.H., dan Kabag Hukum Pemkab Malra, Deby Bunga, S.H

Kepo Rumadian Belum Realisasi BLT, Kemana DD Ratusan Juta ?

Mengawali persidangan kasus perdata ini, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Tual, Rosyadi, S.H, M.H, menawarkan mediasi antara penggugat dan tergugat yang disepakati kedua pihak.

Rosyadi, kemudian menunjuk Hakim Ibrahim Kurniawan, S.H, sebagai hakim mediasi antara penggugat dan tergugat.

“ saya beri waktu tiga puluh hari untuk proses mediasi, apabilah tidak ada titik temu perdamaian, maka perkara ini dilanjutkan, dan pasti dalam putusan ada kalah dan menang, “ jelasnya.

Ketua PN Tual : Perkara Perdata Masih Ada Solusi Damai

Hakim Ketua PN Tual, berharap kedua pihak memanfaatkan waktu mediasi sebaik – baiknya, sebab dalam perkara perdata menelan biaya yang cukup besar.

Persidangan kemudian, discors untuk dilakukan pertemuan mediasi antara penggugat dan tergugat yang dipimpin Hakim mediasi, Ibrahim Kurniawan, S.H, didampingi panitera pengganti, Fally Jefry Kumbangsila, S.H.

Sidang PN Tual akan dilanjutkan 28 september 2021, dengan agenda sidang proses mediasi. ( TN )