Banyak Kepo dan Bendahara Malra Dikabarkan Sakit, Pasca Kantor Pajak Lapor Lima Tahun Belum Setor Pajak Dana Desa

Img 20250109 wa0020

Langgur, Tual News – Sejumlah Kepala Desa / Ohoi ( Kepo ) beserta Pejabat Kepala Ohoi dan Bendahara dana desa ( DD ), di Kabupaten Maluku Tenggara dikabarkan tiba – tiba sakit, pasca Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon menyurati tertulis Inspektorat, Dinas BPMPD serta BKAD Kabupaten Maluku Tenggara, soal pengawasan dana desa, tanggal 23 Desember 2024.

Dalam surat resmi yang ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Dian Savitri Esthi Wardani yang diterima tualnews.com, juga melampirkan nama  – nama Desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara yang menerima pagu anggaran dana desa sejak tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024, namun belum dan tidak pernah menyetor Pajak Dana Desa ( DD ) sesuai pagu dana desa yang diterima Desa.

Sangat miris, selama lima tahun anggaran tersebut banyak Desa / Ohoi di bumi Larvul Ngabal belum melaksanakan kewajiban terhadap negara dalam penyetoran pajak dana desa.

Dari lampiran surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon yang melampirkan nama  – nama Desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara, terindikasi kuat terjadi dugaan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN) dalam penerimaan dan pengelolaan dana desa yang melibatkan  banyak pihak.

Patut diduga tidak ada pengawasan melekat dana desa dari instansi teknis, membuat hal ini terus berulang – ulang setiap tahun anggaran dan merugikan keuangan negara dan daerah serta masyarakat.

Plt Kepala Dinas PMD-PPA Kabupaten Maluku Tenggara, Kace Rahayaan yang dikonfirmasi media ini, Kamis ( 9 / 1 / 2024 ) mengakui pihaknya sudah menerima surat resmi beserta lampiran nama nama Desa / Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara yang belum menyetor pajak DD sejak tahun anggaran 2020 – 2024 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon.

” Benar, kami dan Kantor Pajak berkoordinasi dan sedang inventarisasi semuanya untuk ditindaklanjuti, ” Ujarnya.

Rahayaan menegaskan belum mengetahui alasan Desa / Ohoi tidak menyetor pajak DD selama lima tahun tersebut.

” Yang pasti akan ditelusuri setiap tahun anggaran sejak tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan tahun 2024, ” katanya.

Menurut Plt Kadis PMD – PPA, para pejabat Kepala Ohoi yang melaksanakan tugas jabatan pada tahun anggaran tersebut, wajib bertanggungjawab dan harus  menyelesaikan kewajiban penyetoran pajak dana desa di Kantor Pajak.