Miris,  Lima Ohoi Malra Belum Masukan LPJ Dana Desa 2023

Img 20241122 wa0039

Langgur, Tual News- Plt Kepala Dinas PMD-PPA Kabupaten Maluku Tenggara, Kace Rahayaan mengungkapkan hingga 31 Desember 2024, baru 187 Desa / Ohoi memasukkan laporan pertanggungjawaban ( LPJ ) dana desa ( DD  ) tahun anggaran 2023 dan LPJ tahap I tahun anggaran 2024.

Hal ini diungkapkan Rahayaan ketika dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, Kamis ( 9 / 1 / 2025 ).

” Hingga 31 Desember 2024, 187 Desa / Ohoi sudah masukan LPJ DD tahun anggaran 2023 dan tahap I 2024. Sedangkan lima Ohoi tidak masukan LPJ, sehingga rekening DD diblokir dan tidak mencairkan DD tahap II tahun anggaran 2024, ”  Ungkapnya.

Kadis BPMPD merinci, lima Desa / Ohoi yang belum memasukan LPJ DD tahun anggaran 2023 dan LPJ tahap I tahun anggaran 2024 adalah di Kecamatan Kei kecil yakni Ohoi Letman.

” Sedangkan empat Ohoi lainnya di Kei Besar yakni Ohoi Nabaheng, Kecamatan Kei Besar, Ohoi Weer Ohoinam dan Ohoi Weer Ohoiker, Kecamatan Kei Besar Utara Barat serta Ohoi Ohoilean, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, ” Terangnya.

Kata Rahayaan, akibat tidak memasukan LPJ DD tahun anggaran 2023 dan LPJ tahap I tahun anggaran 2024, rekening lima Desa tersebut diblokir serta tidak dapat mencairkan DD.

” Uang DD lima Ohoi tetap ada di rekening desa, dimasukan dalam silva untuk ditetapkan dalam APBDes tahun anggaran 2025, baru dicairkan, ” Ujarnya.

Menyoal alasan keterlambatan penyampaian LPJ DD yang sudah melewati tahun anggaran, Kadis PMD mengaku salah satunya karena tidak ada operator desa / ohoi.

” Untuk itu tahun anggaran 2025, kami akan buat pelatihan kepada operator desa di 192 Ohoi, sebab selama ini satu orang di kecamatan bisa menghandel dua hingga tiga desa dalam pembuatan LPJ DD, ” katanya.

Hutang Pemkab Malra 2024  19 M dan Kurang Salur 2023   8 M Dibayar tahun 2025

Plt Kadis PMD- PPA, Kace Rahayaan mengungkapkan hutang Pemkab Malra tahun 2024 berupa pembayaran tunjangan perangkat Ohoi sebesar Rp 19, 1 M dan kurang salur tahun anggaran 2023 sebesar Rp 8 M lebih akan diselesaikan dan dibayar tahun anggaran 2025.

” Kami mempercepat peraturan Bupati ( Perbup ) tentang APBDes 2025, Perbup APBO 2025, Perbup kurang salur 2023 sebesar Rp 8 M dan Perbup ADO Tahap II 2024 sebesar Rp 19, 1 M, ” Ujarnya.

Dengan demikian kata Rahayaan, DD dan ADO yang harus dibayarkan Pemkab Malra kepada  192 desa / ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2025, ditambah kurang salur 2023 8 M dan ADO 2024  19, 1 M mencapai 200 milyar lebih.

” Paling cepat bulan Mei atau awal Maret 2025 harus dibayar, ” Jelasnya.