Jakarta, – Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.
Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini.
“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono.
Selain itu, terkait gugatan pra-peradilan yang diajukan terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut.
Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil.
Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Penyidik menyampaikan keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang.
“Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.
Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan.





