KP2KP Langgur : Tak Benar Saya Lindungj Kades Malra Tidak Setor Pajak Dana Desa Lima Tahun ?

Img 20250122 wa00621

Langgur, Tual News- Kepala Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP) Langgur Kabupaten Maluku Tenggara, Faisal Syahbana membantah keras dirinya memberikan perlindungan kepada 192 para Kepala Desa / Ohoi, Pejabat Kepala Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara, untuk tidak melaksanakan kewajiban penyetoran tunggakan pajak dana desa ke kas negara, seperti diberitakan media ini, Rabu 22 Januari 2025 dengan judul ” KP2KP Langgur Tutup Mulut, Diduga Lindungi Kades Tidak Setor Pajak Dana Desa Lima Tahun ” 

Bantahan ini disampaikan KP2KP Langgur dalam keterangan via telepon selulernya, Rabu ( 22 / 1 / 2025 ).

” Tidak benar saya lindungi para Kepala Desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara. Saya bukan putera daerah disini dan tidak kenal para Kades, ” Bantah Faisal.

Ini bukti surat kepala kantor pelayanan pajak pratama ambon
Ini Bukti Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon

Namun KP2KP Langgur membenarkan surat tertulis resmi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Dian Savitri Esthi Wardani, terkait tunggakan pajak Dana Desa di Kabupaten Maluku Tenggara selama lima tahun anggaran.

” Saya hanya kepanjangan tangan dari Ambon, namun saya terus berkordinasi bersama Kepala Dinas BPMPD dan Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara untuk tindak lanjut penyetoran pajak DD ke kas negara, ” Ungkapnya.

Img 20250122 wa0058

Faisal mengaku berterima kasih kepada Media Tual News, karena atas pemberitaan terkait tunggakan pajak dana desa di Kabupaten Maluku Tenggara, banyak Desa / Ohoi sudah mendatangi Kantor Pajak Malra menyelesaikan kewajiban penyetoran pajak dana desa tahun anggaran 2024.

Ketika ditanya,  dari 192 Desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara, Ohoi mana saja yang sudah melaksanakan kewajiban penyetoran tunggakan pajak dana desa selama lima tahun anggaran,  sejak tahun 2020 – 2024, KP2KP Langgur tidak dapat menyebutkan nama Desa / Ohoi tersebut.

” Kalau untuk data nama Desa / Ohoi yang belum setor pajak DD, itu bukan kewenangan kami, harus lewat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, ” katanya.

Menyoal surat resmi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon juga melampirkan nama – nama Desa / Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara yang tidak melaksanakan kewajiban penyetoran pajak dana desa sejak tahun anggaran 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024, Faisal membenarkan hal itu.

Koordinasi PMD dan Inspektorat 

KP2KP Langgur mengungkapkan pihaknya terus berkordinasi bersama Dinas PMD dan Inspektorat agar Desa / Ohoi yang sudah selesai melaksanakan pencairan dana desa tahun anggaran 2024, segera menyetor pajak DD.

” Kita sudah koordinasi bersama, hanya untuk pencairan dana desa tahun 2024 lalu, setiap Ohoi harus setor pajak DD sesuai pagu yang diterima, ” pintanya.

Ketika ditanya lagi soal Desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara yang tidak pernah melakukan kewajiban penyetoran pajak dana desa selama lima tahun anggaran, Faisal mengakui untuk hal ini menjadi ranah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon.

” Kami hanya koordinasi penyetoran pajak dana desa  tahun anggaran 2024. Kalau Ohoi yang belum melaksanakan kewajiban penyetoran pajak DD empat tahun anggaran sebelumnya, jadi kewenangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Dinas BPMPD dan Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara untuk penindakan, ” pungkasnya.