Surat Jaksa Agung RI Hentikan Lidik Dugaan Korupsi DAK Fisik Pemkab Manokwari 62,3 M, LP3BH Minta Kejari Transparan 

Img 20250223 wa00092

Manokwari, Tual News- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Chistian Warinussy terus  mempertanyakan progress (kemajuan) perkembangan penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan Fisik  Pemerintah Kabupaten Manokwari sebesar Rp.62.355.421.989 (enam puluh dua nilyar tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Dalam Rilis Pers yang diterima media ini, Minggu ( 23 / 2 / 2025),  Advokat Yan mempertanyakan penyelidikan terhadap kasus tersebut, karena telah berlangsung sejak awal tahun 2024 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

” Beberapa pejabat penting di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari sudah sempat dipanggil dan dimintai keterangannya. Kelanjutan pemeriksaan pada tahap penyelidikan kasus tersebut sempat “terhenti” karena ada surat dari Jaksa Agung Republik Indonesia terkait dihentikannya semua pemeriksaan dengan alasan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, ” Ungkapnya.

Oleh sebab itu, Advokat Yan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Teguh Suhendro, S.H, M.Hum dan jajarannya untuk memberi penjelasan secara terbuka.

” Kejari Manokwari harus berikan penjelasan terbuka, apakah perkara tersebut akan dilanjutkan atau dihentikan pula atas oknum petinggi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia?, ” Pintahnya.

Diakui, laporan terkait persoalan DAK Fisik Kabupaten Manokwari tersebut telah  dilaporkan sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

” Bahkan tembusan laporan nya juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Polri, Polda Papua Barat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat hingga Polresta Manokwari, ” Ujarnya.

Menurut Advokat Yan Chistian Warinussy, kesimpulan laporan tersebut, diduga kuat terjadi perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang atau badan lain dan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara secara langsung atau tidak langsung.

” Pihak yang diduga terlibat adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, ” Terangnya.

Untuk itu Advokat Yan  yang juga Pembela Hak Asasi Manusia itu berharap Kejaksaan Negeri Manokwari harus menjelaskan secara terbuka kepada publik

” Hal ini demi terwujudnya transparansi penegakan hukum, maka informasi pertama sangat diperlukan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, ” Pungkasnya.