Kaimana, Tual News – Nasib kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan trans Kaimana-Wasior tahun anggaran 2021, yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua Barat hingga saat ini semakin tak jelas.
Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi jalan Trans Kaimana-Wasior, di Kajati Papua Barat.
” Saya bertanya sekali lagi kepada Saudara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H dan jajaran penegak hukum bagaimana “nasib” langkah penyelidikan perkara tersebut ?. Saya kira Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, S.H memiliki kewenangan penuh untuk memastikan maju mundurnya proses penyelidikan kasus Jalan Kaimana-Wasior, ” Tegas Warinussy, dalam Rilis Pers yang diterima media ini, Rabu ( 5 / 3 / 2025 ).
Bahkan dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau dan melakukan supervisi atas kinerja Kajati Papua Barat dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi jalan Kaimana-Wasior.
Advokat Yan mengakui patut diduga semua kegiatan proyek jalan Trans Kaimana-Wasior dikerjakan dibawah tanggung jawab seorang pengusaha bernama Wiliam Hendrik (WH).
” Proyek pembangunan jalan Kaimana-Wasior diduga telah habiskan dana sekitar Rp149 Miliar. Dana pembangunan proyek jalan itu diduga telah dicairkan 100 persen, namuni fakta di lapangan menunjukkan, jalan dimaksud belum selesai dibangun dan dalam kondisi tidak bisa dipergunakan alias tak dapat dilewati kendaraan bermotor, ” Ungkapnya.
Advokat Yan, merinci ada dua perusahaan yang diduga terlibat dalam kegiatan pembangunan jalan Kaimana-Wasior tersebut, yaitu PT.Venus Inari dan PT.Ana Cenderawasih Permai.
” Sebagai pemerhati korupsi di tanah Papua, saya kira kasus dugaan korupsi jalan Trans Kaimana- Wasior, harus jadi perhatian Jaksa Agung RI dan KPK, jangan sampai hubungan keluarga antara WH dengan mantan Bupati Kaimana Fredy Thie, turut memberi pengaruh pada diamnya proses penyelidikan kasus tersebut, ” Terangnya.





