KP2KP Langgur Tutup Mulut, Diduga Lindungi Kades Tidak Setor Pajak Dana Desa di Kas Negara Lima Tahun 

Langgur, Tual News-  Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Faisal Syahbana, hingga berita ini diturunkan belum membalas pesan konfirmasi media ini terkait tunggakan pajak dana desa ( DD) pada 192 Desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara selama lima tahun anggaran sejak tahun 2020 – 2024.

Media ini mencoba mengkonfirmasi  via pesan WhatsApp ( WA ) kepada KP2KP Langgur tersebut, sejak Selasa ( 21 / 1 / 2025 ), namun sangat disesalkan KP2KP Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara  tidak membalas pesan konfirmasi media ini, walaupun sudah membacanya.

Dengan prilaku KP2KP Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara yang tidak menunjukkan kinerja transparansi kepada Pers, patut diduga turut serta melindungi para Kepala Desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara untuk tidak menyelesaikan kewajiban penyetoran pajak di kas negara.

Dengan tidak adanya tindak lanjut Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Maluku Tenggara atas dugaan  kelalaian dan perbuatan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) sejumlah para Kepala Ohoi dan Pejabat Kepala Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara yang belum menyetor Pajak Dana Desa sesuai pagu anggaran yang diterima setiap tahun ke kas negara, menimbulkan dugaan ketidakberesan yang ada di KP2KP Langgur.

Padahal, dalam surat resmi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Dian Savitri Esthi Wardani, Nomor : S – 1561 / KPP. 1801/ 2024, tanggal 23 Desember 2024, sifat segera, dengan perihal,  pengawasan Dana Desa Kabupaten Maluku Tenggara melampirkan nama desa / Ohoi yang belum menyetor pajak dana desa sejak tahun anggaran 2020 – 2024, terurai sangat jelas.

Bahkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon tersebut dalam surat tertulisnya meminta Pemkab Malra bersama para Kepala Ohoi dan Pejabat Kepala Ohoi dapat memverifikasi kembali data  Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku lewat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, dengan berkonsultasi bersama KP2KP Langgur, Faisal Syahbana.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon dalam surat tertulis itu melaporkan, berdasarkan sistem informasi penerimaan negara ( MPN ) hingga tanggal 23 Desember 2024, diketahui masih terdapat banyak Desa atau Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara yang belum melakukan kewajiban penyetoran pajak ke kas negara.

Kata Dian, jumlah setoran pajak tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 72 persen, dari setoran pajak tahun 2023.

” Adapun secara total untuk DIPA satker Kabupaten Maluku Tenggara sampai 30 November 2024, penyerapan 64 persen dan setoran pajak baru sebesar Rp 20.959.503.681, ” Jelas Dian dalam surat tertulisnya.

Sementara kata Dian, khusus untuk setoran pajak dana desa sampai tanggal 20 Desember 2024, setoran pajak sebesar Rp 232.032. 606,.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon minta bantuan dan dukungan Inspektorat, BPMPD dan BKAD untuk dapat memberikan bimbingan dan pengawasan kewajiban perpajakan atas realisasi pencairan pagu serta realisasi penggunaan dana desa ( DD ) dan alokasi dana desa tahun anggaran 2020, 2021, 2022, 2023 serta 2024.

Dalam lampiran surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, menyebutkan masih terdapat banyak Desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara belum menyetor pajak dana desa sejak tahun anggaran 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024, sehingga harus ditindaklanjuti dan mendapat klarifikasi setiap Ohoi untuk menyetor kewajiban pajak tersebut.

Plt Kadis BPMPD PPA Kabupaten Maluku Tenggara, Kace Rahayaan yang dikonfirmasi via whatsaap mengakui setelah Natal baru akan mengecek secara detail nama Desa / Ohoi yang belum melaksanakan kewajiban penyetoran pajak dana desa selama lima tahun tersebut.

Sementara Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, Silver Leatemia yang dikonfirmasi selasa malam ( 24  / 12 / 2024 ) membenarkan surat resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon.

” Kalau sesuai  isi surat yang dimaksud memang seperti itu, ” Jelasnya.

Kata Leatemia,  untuk surat dari Kantor Pajak, akan dijadikan sebagai sumber informasi dan bahan pembanding Inspektorat dalam melakukan tugas pengawasan.

” Terkait besaranya kami harus verifikasi kembali, karna sesuai surat besaran pajak itu sepertinya dihitung dari pagu, ” Ujarnya.

Dia menegaskan, Inspektorat akan melihat kembali berdasarkan kronologis transaksi yang dikenai pajak setiap desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara.