Langgur, Tual News- Hampir dua tahun anggaran, tiga Anggota Badan Saniri Ohoi ( BSO ) Desa / Ohoi Tutrean, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara belum menerima honor atau insentif sebagai Anggota BSO yang di angkat Bupati Malra, Drs. Hi. M Thaher Hanubun berdasarkan surat keputusan ( SK ) Bupati Malra nomor : 481.d/ tahun 2019 tentang pembentukan bandan saniri ohoi Tutrean.
SK yang ditandatangani Bupati Malra Drs Hi M Thaher Hanubun, berlaku selama enam tahun, sejak 10 Juli 2019.
Tiga Anggota BSO Tutrean tersebut antara lain, Bernadus Refra, Bernadus Ressel dan Stepanus Rahankubang.
Kepada media ini di Langgur, Minggu ( 16 / 2 / 2025 ) mereka mengakui hal ini dan sudah melaporkan kepada Inspektorat kabupaten Maluku Tenggara. Namun belum ada tindak lanjut.
” Hampir dua tahun kami belum terima hak – hak kami yang dibiayai Dana Desa Ohoi Tutrean sejak Agustus 2022 hingga Februari 2024, ” Ungkap ketiga Anggota BSO tersebut.
Kata Anggota BSO, Bernadus Refra insentif atau honor yang harus diterima BSO sudah dianggarkan dalam APBDes Ohoi Tutrean, perbulan setiap Anggota BSO wajib menerima insentif sebesar Rp 750.000 per bulan.
” Kalau dikalkulasi honor kami tiga Anggota BSO Tutrean yang belum diterima mencapai puluhan juta, ” Ujarnya.

Dia mempertanyakan kinerja Kantor Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, karena hal ini sudah dilaporkan tertulis sejak bulan Juli 2024, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut Inspektorat sebagai lembaga pengawasan daerah untuk melakukan audit investigasi atas pengelolaan dana desa Ohoi Tutrean tahun anggaran 2022 – 2024.
” Pagi ini kami Anggota BSO Tutrean datangi Kantor Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara bawah SK Bupati Malra untuk pertanyakan hak – hak kami dan minta pertangungjawaban, ” Terangnya.
Sementara itu keluhan yang sama juga di sampaikan Sekretaris Desa Ohoi Tutrean, Natan Resmol.
Resmol mengaku sejak bulan Agustus 2022 hingga Desember 2023, dirinya belum menerima hak – haknya selaku sekretaris desa yang diangkat Bupati Malra berdasarkan SK tahun 2019.
” Gaji saya selaku Sekdes Ohoi Tutrean sudah memasuki 1, 5 tahun belum saya terima, ” Ujarnya.
Dia mengungkapkan permasalahan ini sudah disampaikan kepada Kantor Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara melalui laporan tertulis resmi bulan Juli 2024, namun belum ada tindak lanjut hingga saat ini.
” Kalau dihitung gaji Sekdes yang belum diterima selama 1, 5 tahun sebesar Rp 31.896.000, ” Katanya.
Dia juga mempertanyakan laporan pertanggungjawaban dana desa ohoi Tutrean tahun 2022 – 2024, sebab tidak ada program pembangunan di Ohoi Tutrean yang dibiayai Dana Desa.
” Saya tidak pernah tanda tangan dokumen LPJ DD Ohoi Tutrean, karena diduga banyak program dan kegiatan fiktif. Bahkan patut diduga Ohoi Tutrean belum memasukan LPJ DD tahun anggaran 2023, ” Ungkap Resmol.
Penjabat Kepala Ohoi Tutrean, Hengki Rahankubang yang dikonfirmasi media ini terkait hak – hak BSO dan Sekretaris Desa yang dibiayai Dana Desa Tutrean belum diterima hingga saat ini mengatakan tidak mengetahui, sebab dirinya diangkat sebagai Penjabat Kepala Ohoi Tutrean oleh Pj. Bupati Malra sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.
” Kalau soal itu nanti tanya di Mantan Pejabat Kepala Ohoi Tutrean, Amandus Refra. Waktu saya terima SK sebagai Penjabat Kepala Ohoi Tutrean Agustus 2024, rekening kas desa ohoi Tutrean kosong, ” Ungkapnya.





