Manokwari, Tual News – Kapolresta Manokwari, Kombes Polisi RB.Simangunsong dan jajarannya diminta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 9 oknum alumni dan siswa SMK Kehutanan Manokwari yang melakukan aksi premanisme terhadap korban siswa SMK Kehutanan Manokwari, Frengki Besalliel Rumawak (16).
” Sebagai kuasa hukum Korban Premanisme SMK Kehutanan Manokwari, Frengki Besalliel Rumawak (16), saya minta Kapolresta Manokwari, Kombes Polisi RB.Simangunsong dan jajarannya segera menangkap sembilan oknum alumni dan siswa SMK Kehutanan Manokwari, ” Pintah Kuasa Hukum, Yan Chistian Warinussy dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Sabtu ( 15 / 3 / 2025 ).
Kata Yan desakan dan permintaan ini penting dilaksanakan, karena patut diduga 9 oknum siswa SMK Kehutanan Manokwari telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan pembinaan di luar proses hukum terhadap klienya.
” Saya dan dua rekan hari Senin (10/3/ 2025 ) selama lebih kurang 5 jam di halaman sekolah yang berada dibawah tanggung jawab Kementerian Kehutanan Republik Indonesia itu. Klien saya dan kedua temannya diikat tangannya ke belakang tiang kayu, kemudian secara bergantian dipukul pada bagian wajah, sekujur tubuh, serta sempat disetrum sembilan orang pelaku,” Ungkapnya.
Advokat Yan merinci nama sembilan alumni dan siswa SMK Kehutanan Manokwari yang melakukan aksi premanisme terhadap korban adalah Hengky Miokbun, Ucu Sada, David, Mambri Mambraku, Ahmad Dani, Sorgi, Lionel Masombe, dan Aldo Mirino.
” Perlakuan tersebut dialami klien saya Frengki Besalliel Rumawak bersama kedua rekannya yang bernama Imanuel Makbon dan Rifky Rumbekwan, ” Ujarnya.
Diakui sesuai keterangan klienya hal ini sudah berulang kali dilakukan oleh sembilan oknum pelaku tersebut.
” Sumber lain dari orang tua siswa SMK Kehutanan Manokwari sebut 4 orang diantara ke 9 orang oknum pelaku itu sudah berstatus alumni yang direkrut sebagai tenaga pengamanan siswa yang seringkali mengkonsumsi minuman beralkohol dan menganiaya siswa sekolah, ” Terangnya.
Herannya, kata dia hal ini tidak pernah dikontrol pihak manejemen sekolah, termasuk Kepala Sekolah.
” Sepertinya ada pembiaran, walaupun tidak ada aturan sekolah membolehkan adanya praktek premanisme dan tindakan pembinaan diluar proses hukum seperti demikian. Namun saya minta Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Simangunsong segera tangkap para oknum pelaku tersebut, ” Pintah Advokat Yan Christian Warinussy untuk kedua kalinya.