Manokwari, Tual News – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat, Advokat Yan Christian Warinussy mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk secara seksama melakukan pendalaman lebih jauh atas kasus “hilang” nya mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Teluk Bintuni, Iptu Tommy Samuel Marbun sejak Desember 2024 lalu.
Desakan ini disampaikan Warinussy, mengingat perwira polisi muda yang sesungguhnya akan mengikuti pendidikan polisi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta tersebut harus ” hilang ” begitu saja di Kali Rawara, Kampung Meyah Lama, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu.
” Saya sebagai seorang advokat dan pembela hak asasi manusia (human rights defender/HRD), mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penelusuran informasi secara baik, hadirkan Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, S.I.K, MTCP dan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr.Choiruddin Wachid dan jajarannya, serta tetap menghormati hasil kerja mereka di lapangan, ” Pintah Yan Chistian Warinussy, dalam Rilis Pers kepada media ini, Selasa ( 04 / 3 / 2025 ).
Menurut Advokat Yan, hal ini harus disampaikan, karena sesungguhnya upaya damai yang dilakukan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr.Choiruddin Wachid dan jajarannya termasuk Iptu Tommy Samuel Marbun sangat baik.
” Polres Teluk Bintuni telah berhasil amankan dan bawa kembali sejumlah warga sipil asal Distrik Moskona Barat yang diduga sempat mengungsi ke hutan dan terlibat sebagai pelaku tindak pidana telah diproses hukum hingga ke pengadilan, ” Jelasnya.
Untuk itu kata dia, upaya pemeriksaan terhadap Kapolres Teluk Bintuni dan jajarannya patut dilakukan untuk memenuhi standar hukum yang berlaku serta menghormati bhakti jajaran anggota Reskrim Polres Teluk Bintuni yang tanpa tanda jasa dari negara.





