Kanim Ambon Gerak Cepat Tangani 24 WNA Eks ABK di Wilayah Kerjanya 

Ambon, Tual News  – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Provinsi Maluku, Raden Indra Iskandarsyah ketika dikonfirmasi Tualnews.com, Rabu ( 14 / 5 / 2025 ) membenarkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon sejak awal tahun 2025, bergerak cepat menangani dan melakukan pendataan atas keberadaan WNA eks ABK di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Ambon.

Kanim Ambon mengakui dari hasil gerak cepat itu menemukan keberadaan 24 Warga Negara Asing ( WNA) Eks ABK asal Negara Myanmar, Thailand dan Filipina yang tinggal menetap serta beranak cucu, tersebar di berbagai Desa atau Negeri di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

” Benar, Petugas Imigrasi  gerak cepat melakukan pendataan awal Januari 2025, terdata 24 WNA Eks ABK yang tinggal dan sudah kawin dengan perempuan pribumi serta beranak cucu di berbagai Desa atau Negeri di Kota Ambon, Kabupaten Malteng dan Buru, ” Ungkapnya.

Kata Raden, dari temuan dan data tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi bersama Kakanwil Imigrasi dengan menyurati dan mendatangi langsung Kedutaan Negara Myanmar, Thailand dan Filipina untuk meminta verifikasi data warga negara mereka.

” Namun hingga saat ini hanya Kedutaan Negara Filipina yang kooperatif dan merespon surat permintaan verifikasi data WNA eks ABK warga negaranya, sedangkan Kedutaan Negara Thailand dan Myanmar belum merespon surat dari Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, ” Ujarnya.

Menyoal langkah koordinasi tindak lanjut mengatasi masalah WNA eks ABK di Kota Ambon, Malteng dan Buru, yang tidak memiliki dokumen resmi kewarganegaraan, Kanim Ambon mengakui bersama Forkopimda terus berkoordinasi dan sudah melaporkan langsung persoalan ini kepada Kakanwil Imigrasi, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Kanim Ambon merinci keberadaan WNA eks ABK itu tersebar di berbagai Desa atau Negeri di Kota Ambon, Malteng dan Kabupaten Buru.

” Dari 24 WNA eks ABK sesuai pendataan Imigrasi, ditemukan satu WNA eks ABK Thailand di Kabupaten Buru, sisanya WNA eks ABK asal Negara Myanmar dan Filipina tersebar di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, ” Pungkasnya.

Sementara itu berdasarkan rekomendasi KOMNAS HAM RI, mengenai belum adanya kejelasan status kewarganegaraan 76 WNA eks ABK di Provinsi Maluku yang tersebar di Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Berdasarkan Rincian data terakhir yang diterima media Tualnews.com, tahun 2022 hingga 2024, sebaran WNA eks ABK tanpa dokumen di Provinsi Maluku yaitu :

1.  KOTA AMBON   20 KK

2. KOTA TUAL         35 KK

3. KABUPATEN MALUKU TENGGARA   30 KK

4. KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR  16 KK

5. KABUPATEN KEPULAUAN ARU  6 KK