Sorong, Tualnews.com – Penasihat Hukum dari Tersangka dugaan tindak pidana Makar, masing – masing, Abraham Goram Gaman (AGG), Piter Robaha (PT), Nikson May (NM) dan Maksi Sangkek (MS) dari Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua, yaitu LP3BH Manokwari, Provinsi Papua Barat menilai meskipun pandangan sementara Tim Penyidik Polresta Sorong telah menetapkan para klienya sebagai tersangka dugaan perbuatan Pidana Makar.
Namun demikian, kata Yan Christian Warinussy, S.H, selaku Koordinator Tim Penasihat Hukum para tersangka, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Sabtu ( 17 / 5 / 2025 ), dirinya masih melihat berdasarkan prinsip – prinsip hukum pidana dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlaku universal.
” Kami Tim Penasihat Hukum para tersangka masih cenderung menganggap penerapan pasal Makar (pasal 106, pasal 108 dan Pasal 87 KUH Pidana) pada kasus klien kami, Abraham Goram Gaman, dkk masih sangat prematur dan cenderung bersifat kriminalisasi semata, ” Sorot Advokat Yan Christian Warinussy, S.H.

Dia menjelaskan, perkara ini dari awal ditandai langkah saudara Tersangka Goram Gaman, dkk mengantar surat permintaan perundingan damai dari Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang secara legal tidak ada.
” Pertanyaannya, apakah kegiatan mengantar surat dari saudara Tersangka Goram Gaman dan rekannya ke Kantor Pemerintah Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat sudah memenuhi unsur pasal 106 dan pasal 108 KUHAP Pidana ?, ” Tanya Advokat Yan.
Meskipun demikian, Koordinator Tim Advokasi untuk Keadilan Rakyat Papua itu tetap menaruh hormat pada proses hukum yang sedang dijalankan Polresta Sorong di bawah kepemimpinan, Kasat Reskrim Polresta Sorong, AKP Arifal Utama, S.T.K, S.I.K, SH, MH selama ini.
” Kami juga mengawal proses penahanan yang berlangsung sejak tanggal 28 April 2025 hingga hari ini Sabtu, 17 Mei 2025. Hal tersebut diatur secara jelas dan tegas di dalam pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), yaitu penahanan yang dilakukan oleh penyidik hanya berlaku selama 20 hari. Perpanjangan penahanan dapat dilakukan selama 40 hari oleh Jaksa Penuntut umum atas permintaan Penyidik, karena alasan penyidikan belum selesai, ” Pungkasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Sorong, AKP Arifal Utama, S.T.K, S.I.K, S.H, M.H, yang dikonfirmasi Tualnews.com, via whatsaap, sabtu sore ( 17 / 5 ), pukul 17.00 WIT, tidak memberikan komentar, melainkan mengarahkan media ini untuk mengkonfirmasi langsung kasus tersebut kepada KBO Reskrim Mapolresta Sorong, IPTU Tommy.
Media ini mencoba menghubungi KBO Reskrim Polresta Sorong, via telepon selulernya, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum merespon panggilan wartawan untuk konfirmasi.





